KPK Ungkap 23 Pejabat Pemerintahan Prabowo-Gibran Belum Lapor Harta Kekayaan
Sabtu, 18 Januari 2025 04:57 WITA
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa terdapat 23 pejabat negara pada kabinet Prabowo-Gibran yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sejauh ini, baru 101 dari 124 pejabat Kabinet Merah Putih yang menyerahkan LHKPN ke KPK. Dengan kata lain, masih ada 23 pejabat negara lagi yang belum menyetorkan LHKPNnya ke lembaga antirasuah.
"Dari total 124 Wajib Lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81 persen," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Dipaparkan Budi, dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, baru 46 yang telah melaporkan LHKPN-nya. Kemudian, untuk 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, yang sudah melapor kekayaan mereka baru 46 orang.
Lantas, untuk tingkat Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, dari 15 orang yang ada baru sembilan yang melapor. KPK menggandeng Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Sekretariat Kabinet, dan instansi terkait untuk mengimbau para pejabat yang belum lapor.
"Untuk mengingatkan kembali para Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya," ucapnya.
Budi menegaskan, bagi mereka yang belum menyetorkan LHKPN untuk segera menyampaikan ke KPK. Sebab, batas akhir pelaporan LHKPN akan berakhir kurang dari seminggu. "Batas waktu (penyampaian LHKPN) 21 Januari 2025," pungkasnya.
Reporter: Satrio
Komentar