KPK Ungkap Alasan Belum Jemput Paksa Lukas Enembe : Demi Keselamatan Rakyat
Rabu, 29 Mei 2024 03:55 WITA

Gedung KPK, (Foto: ist)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum berencana melakukan upaya jemput paksa terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Padahal, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut sudah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan KPK.
Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kemudian, Lukas kembali tak hadir pada 26 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK masih akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Lukas.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan alasan pihaknya belum melakukan upaya jemput paksa Lukas Enembe. Sebab, kata Alexander, KPK mempertimbangkan kondisi keselamatan rakyat jika kukuh melakukan upaya jemput paksa Lukas Enembe.
"Ketika dia tidak datang, kan harus ada menghadirkan dengan paksa. Dan kita tahu kondisi di sana seperti apa. jadi kita juga harus melihat tidak saja semata-mata penegakan hukum," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
"Tapi, penegakan hukum itu juga harus memperhatikan keselamatan rakyat. kita akan tetap melihat kondisi di sana seperti apa. apakah kondusif? gitu kan," sambungnya.
KPK sedang menjadwalkan panggilan kedua terhadap Lukas dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Surat panggilan ulang pemeriksaan sebagai tersangka tersebut bakal segera dikirim ke Lukas. KPK berharap Lukas kooperatif memenuhi panggilan kedua dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar