KPK Usut Dugaan Korupsi di PT Hutama Karya, 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Senin, 27 Mei 2024 02:47 WITA
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat wawancara dengan wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidik kasus baru yang merugikan keuangan negara. Apapun, kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Persero Tahun Anggaran (TA) 2018-2020.
"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan disekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
KPK sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus ini. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan identitas para tersangka dalam kasus ini. Ia hanya memastikan bahwa sudah ada tiga orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
"KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada 3 orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ungkap Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut yakni, Mantan Direktur PT HK, Bintang Perbowo; Pegawai PT HK, M Rizal Sutjipto; Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
"Pihak dimaksud adalah 2 orang pejabat internal di PT HK Persero dan 1 orang swasta. Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan Tim Penyidik," kata Ali.
Sementara itu, berdasarkan perhitungan sementara, nilai kerugian keuangan negaranya mencapai belasan miliar rupiah. KPK menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud.
"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi. Setiap perkembangan dari penyidikan perkara akan kami sampaikan bertahap pada publik," pungkasnya.
Reporter: Satrio
Komentar