KPK Yakin Menang Gugatan Atas Perlawanan AKBP Bambang Kayun
Selasa, 28 Mei 2024 20:24 WITA
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat diwawancarai mcwnews, Selasa, (13/12/2022). (Foto: Satrio/mcwnews)
Males Baca?
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Bambang Kayun menggugat KPK atas penetapan tersangkanya.
KPK meyakini majelis hakim PN Jaksel bakal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun. Sebab, penetapan tersangka terhadap Bambang Kayun berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Bukti-bukti tersebut juga telah diungkap di persidangan.
"Oleh karena itu KPK sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (13/12/2022).
Bukti-bukti yang dikantongi KPK atas penetapan tersangka Bambang Kayun, kata Ali, juga telah diperkuat oleh keterangan ahli. Dibeberkan Ali, KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti berupa 50 surat dokumen, 11 keterangan saksi, serta tiga orang ahli dan petunjuk.
"Pemohon sesuai dengan UU Polri berstatus sebagai bagian dari aparat penegak hukum yang memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat," beber Ali.
Tak hanya itu, kata Ali, Bambang Kayun juga tidak pernah mengajukan keberatan pada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas penghentian sementara transaksi rekening perbankan yang bersangkutan.
{bbseparator}
"KPK pun melakukan pemblokiran rekening ditahap penyidikan dan hal ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Adapun, terkait permohonan ganti kerugian, hanya dapat terjadi jika dilakukan penghentian penyidikan ataupun penuntutan termasuk karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka. Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).
"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pihak pemberi suap merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang Kayun diduga menerima suap dari Pasangan Suam Istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.
{bbseparator}
Bambang Kayun disinyalir telah menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah saat menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.
Uang miliaran rupiah hingga mobil mewah tersebut diduga berkaitan dengan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 4 November 2022.
Tak hanya itu, KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Bambang Kayun serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. Diduga, ada nominal angka yang sangat fantastis di rekening AKBP Bambang Kayun.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Komentar