KPU Bali 'Garansi' Keamanan Data di Pilkada Serentak

Senin, 25 November 2024 14:22 WITA

Card image

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. (Ran/MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menjamin proses pengamanan data saat Pilkada Serentak 2024 yang jatuh pada 27 November 2024. Hal tersebut ia sampaikan saat acara Coffe Morning di Denpasar, Senin (25/11/2024).

Agung Lidartawan mengklaim, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah datang ke Bali untuk berkoordinasi terkait keamanan data selama proses hitung suara.

"BSSN hari ini ke Bali. Sudah diterima oleh Pak Ngurah (I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, Kordiv Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Bali). Jadi untuk Sirekap kita itu sudah clear, aman," kata Agung Lidartawan kepada awak media.

Agung Lidartawan mengatakan, Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) merupakan aplikasi yang digunakan untuk menyajikan informasi penghitungan suara.

"Kalaupun nanti terjadi sesuatu di Sirekap, sekali lagi sirekap hanya informasi sementara, tidak merupakan rujukan kayak dulu lagi, hanya memenuhi kewajiban kami melakukan keterbukaan informasi publik. Jadi bukan patokan, sekali lagi bukan patokan, hanya informasi awal," terang mantan Ketua KPU Bangli tersebut.

Agung Lidartawan juga menyampaikan Sirekap berguna untuk menyimpan dokumentasi semua C Hasil. Jadi tidak ada lagi yang main-main dan percayalah. Tanpa itu pun sekarang masyarakat sudah bisa foto sendiri-sendiri," tegas Agung Lidartawan.

Lebih jauh, Agung Lidartawan menyebut, KPU Bali bakal menindak dengan tegas petugas yang bertindak curang selama proses pungut hitung.

"Saya sudah bilang. Ya saya sudah bilang. Konteksnya apapun yang aneh-aneh, berbuat di luar tugas dan tanggung jawabnya Saya pastikan, termasuk memihak apapun silahkan saja. Kami mendapat informasi apapun saya akan tindak lanjuti. Kita investigasi, saya akan kirim Divisi Pengawasan kita untuk mengecek kalau ada apa itu KPU, kalau KPU ada prosedurnya," ungkap Lidartawan lagi.

"Tapi begitu itu penyelenggara Ad hoc, kami bisa berhentikan langsung. Tanpa harus melakukan permintaan ke Jakarta pun kita akan lakukan karena Ad hoc kewenangannya ada di KPU," lanjutnya.
Reporter:Ran


Komentar

Berita Lainnya


DPO Korupsi Ditangkap di Bandara Ngurah Rai