KPU Kabupaten Pegunungan Arfak Tetapkan DPT Pemilu 2024
Minggu, 26 Mei 2024 18:47 WITA

Usai Rapat Pleno, Ketua KPU Pegaf, Yosak Saroi foto bersama Bawaslu Pegaf dan Bupati Pegaf Yosias Saroy serta Kapolres, Dandim di ruang SMP Negeri Anggi, Rabu (21/6/2023). (Foto: Haiser/MCW)
Males Baca?
PEGUNUNGAN ARFAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Rapat dihadiri seluruh PPD dari 10 distrik se Kabupaten Pegunungan Arfak, Pimpinan KPU Pegaf dan anggota Komisioner, Bawaslu Pegaf, Bupati Pegaf Yosias Saroy, pengurus partai politik, Sekdistrik Anggi Eli Demih, Kapolres Pegunungan Arfak dan Dandim.
"Berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Pegunungan Arfak, ditetapkan DPT tingkat Kabupaten Pegunungan Arfak untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebanyak 33.919 pemilih," kata Ketua KPU Pegaf Yosak Saroi, Rabu (21/6/2023).
Sesuai hasil rekapitulasi DPT Kabupaten Pegunungan Arfak dari 10 distrik, terdapat 116 kampung dengan jumlah TPS 182 se Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari jumlah ini ditetapkan DPT laki-laki 17.310 orang dan perempuan 16.609 orang. Sehingga total jumlah DPT keseluruhan untuk pemilihan umum tahun 2024 sebanyak 33.919 pemilih.
Reporter: Haiser
Editor: Ady
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar