KPU Proyeksikan 204 Juta Pemilih pada Pemilu Mendatang

Senin, 27 Mei 2024 09:25 WITA

Card image

Webinar bertajuk "Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024 Baru", diselenggarakan PWI dan Mappilu, Rabu (5/4/2023). (Foto: Dok.SMSI)

Males Baca?


JAKARTA - Webinar bertajuk "Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024 Baru", diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Komisioner KPU August Mellaz yang mewakili Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hayim Asy'ari yang berhalangan hadir. 

Webinar dibuka Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, dan bertindak sebagai moderator Dr Suprapto Sastro Atmodjo yang juga selaku Ketua Mappilu-PWI. 

Moderator dalam pembukaan mengatakan bahwa peran media sangat menentukan karena di Pemilu 2024 nanti masyarakat akan memilih sekitar 20.046 anggota DPR/DPRD, 152 anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.

"Sementara di sisi lain kita tahu bahwa ruang-ruang publik akan riuh terkait Pemilu ini. Suara-suara miring tentang Pemilu juga sudah bermunculan, sampai kemudian muncul putusan dari pengadilan negeri yang meminta Pemilu ditunda," kata Suprapto, Rabu (5/4/2023).

Terlepas bahwa pimpinan di pemerintahan, kepolisian, dan pejabat negara lain mengatakan bahwa pemilu jalan terus, putusan pengadilan juga harus dihormati. Sehingga ada proses hukum sedang berjalan dan mudah-mudahan ada putusan lebih tinggi sehingga semua berjalan sesuai rencana.

Sementara August Mellaz saat menyampaikan materinya mengatakan bahwa dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 ada 11 tahapan Pemilu yang harus dituangkan dalam Peraturan KPU tentang program, jadwal, dan tahapan Pemilu.

"Ada yang sudah, sedang berjalan dan akan berjalan. Nah tanggal 5 April 2023 ini, kebetulan, secara serentak di setiap kabupaten/kota akan ada penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Ini berlaku di seluruh Indonesia, di 514 kabupaten/kota," ujarnya.

Sementara di sisi kepesertaan Pemilu, sudah ditetapkan 18 parpol di tingkat nasional dan 6 parpol di tingkat lokal (Aceh). 

{bbseparator}

"Saat ini kalau dilihat dinamikanya, bagaimanapun juga sudah dikonsumsi publik, yakni terkait dengan putusan terhadap Partai Prima. KPU tidak akan mengomentari soal putusan dari lembaga peradilan terhadap hal itu," katanya.
 
Terakhir putusan dari Bawaslu atas tindak lanjut dari putusan pengadilan negeri. Kita dinyatakan oleh Bawaslu ada pelanggaran administratif dan kemudian dilakukan perbaikan. 

Dan dilihat dari tenggat waktunya, sampai nanti tanggal 21 April sudah harus diputuskan apakah Partai Prima ditetapkan jadi peserta Pemilu atau tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Kemudian, pada tanggal 1-14 Mei nanti, akan ada pencalonan untuk anggota DPR dan DPRD. Untuk pencalonan anggota DPD saat ini untuk pendaftaran calon. 

"Kita memproyeksikan sebanyak 204.559.713 pemilih, ini data yang akan kita mutakhirkan. Sekitar 40 persen akan didominasi usia di atas 40 tahun, di bawah 17 atau pemilih pemula 500.000-an. Nanti juga akan kita definitifkan," katanya.

Sedangkan kelompok usia 17-30 tahun, jumlahnya 30 persen-an dari total populasi. Sementara usia 17-40 tahun sekitar 55 persen. 

"Nah ini yang perilakunya berbeda sehingga respon kelembagaannya juga berbeda," ujar August.

{bbseparator}

Dikatakan August, bisa jadi syarat dukungannya memenuhi persyaratan, tetapi begitu syarat pasca putusan MK sudah keluar saat pendaftaran berjalan dan dia belum selesai atau menuntaskan hukuman lima tahun, bisa jadi calonnya ini yang tidak memenuhi syarat maju jadi anggota DPD.

"Ini terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Sebagian akhirnya mundur, meski sudah kerja ngumpulin bukti dukungan. Saat ini ada 1.034 calon DPD dari 38 provinsi yang mengajukan ingin mendaftarkan diri, kita periksa lagi persyaratannya," bebernya.

Ditambahkan, saat ini KPU tengah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima. 

"Partai Prima di saat yang sama mengajukan PK di PTUN dan kami menjalankan putusan dari Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi dari Partai Prima," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, moderator mengaitkan soal kekecewaan anak-anak muda saat Indonesia gagal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 dengan dunia politik. 

Dalam hal ini bagaimana merangkul mereka kembali agar mau, misalnya, ikut serta dalam Pemilu mendatang.

August Melasz menjawab bahwa KPU tidak akan masuk ke dalam ranah tersebut. Tapi bagaimana merangkul anak-anak muda agar berpartisipasi dalam pesta politik mendatang adalah sebuah tantangan tersendiri.

Tentunya KPU akan menggunakan saluran-saluran yang biasa dipakai anak muda untuk berinteraksi, semisal stand up comedy atau masuk ke komunitas-komunitas anak muda agar tingkat kepercayaan mereka terhadap partai politik meningkat.

Begitu juga dengan pemanfaatan sistem teknologi informasi terkini untuk mempermudah kerja KPU. August menceritakan adanya sistem informasi seperti misalnya untuk pendaftaran calon anggota DPD, dan sebagainya. 

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya