KPU Teluk Bintuni Mulai Pencermatan DCT, Bacaleg Diminta Teliti Persyaratan

Rabu, 29 Mei 2024 09:22 WITA

Card image

Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, saat wawancara dengan wartawan, Senin (2/10/2023). (Foto: Haiser/MCW)

Males Baca?

BINTUNI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni mulai melakukan pencermatan terhadap Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024. Pencermatan ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan bertarung dalam Pemilu mendatang memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

"Pencermatan DCT ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon-calon yang akan bertarung dalam pemilu mendatang memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku," kata Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, Senin (2/10/2023).

Memed juga mengingatkan agar semua pengurus partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu berkomunikasi dengan baik kepada calon legislatifnya untuk memastikan bahwa semua berkas dan persyaratan yang diperlukan telah terpenuhi, termasuk terkait pengurusan SK Pemberhentian bagi Kepala Kampung, Aparat Kampung, Baperkam, dan SK Pensiun bagi PNS.

"KPU Teluk Bintuni berkomitmen untuk menjaga integritas Pemilihan Umum dengan melakukan pengadministrasian yang ketat selama tahapan Pemilu. Hal ini dilakukan untuk menciptakan Pemilihan Umum yang bersih, transparan, dan dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat," jelas Memed.

Pencermatan DCT ini berlangsung dari tanggal 24 September hingga tanggal 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIT. Setelahnya, akan ada tahapan Penyusunan dan Penetapan DCT, diikuti oleh Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Sementara Hasil Pencermatan Rancangan DCT.

Bakal calon legislatif yang belum memenuhi syarat akan dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak akan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap.

Terpisah, Komisioner KPU Teluk Bintuni, Divisi Teknis Penyelenggara Deni Dorinus Airory, didampingi Kasubag Teknis dan Hummas Kenny R. Kindewara, menegaskan bahwa pencermatan Rancangan DCT wajib dilakukan oleh semua partai politik.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya