KPU Teluk Bintuni Mulai Pencermatan DCT, Bacaleg Diminta Teliti Persyaratan
Rabu, 29 Mei 2024 09:22 WITA

Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, saat wawancara dengan wartawan, Senin (2/10/2023). (Foto: Haiser/MCW)
Males Baca?BINTUNI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni mulai melakukan pencermatan terhadap Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024. Pencermatan ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan bertarung dalam Pemilu mendatang memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
"Pencermatan DCT ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon-calon yang akan bertarung dalam pemilu mendatang memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku," kata Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, Senin (2/10/2023).
Baca juga:
Partai Buruh Papua Dukung Pileg 2024 Aman, Damai dan Sejuk, KPU Diharap Jeli Atas Berkas Kandidat
Memed juga mengingatkan agar semua pengurus partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu berkomunikasi dengan baik kepada calon legislatifnya untuk memastikan bahwa semua berkas dan persyaratan yang diperlukan telah terpenuhi, termasuk terkait pengurusan SK Pemberhentian bagi Kepala Kampung, Aparat Kampung, Baperkam, dan SK Pensiun bagi PNS.
"KPU Teluk Bintuni berkomitmen untuk menjaga integritas Pemilihan Umum dengan melakukan pengadministrasian yang ketat selama tahapan Pemilu. Hal ini dilakukan untuk menciptakan Pemilihan Umum yang bersih, transparan, dan dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat," jelas Memed.
Pencermatan DCT ini berlangsung dari tanggal 24 September hingga tanggal 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIT. Setelahnya, akan ada tahapan Penyusunan dan Penetapan DCT, diikuti oleh Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Sementara Hasil Pencermatan Rancangan DCT.
Bakal calon legislatif yang belum memenuhi syarat akan dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak akan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap.
Terpisah, Komisioner KPU Teluk Bintuni, Divisi Teknis Penyelenggara Deni Dorinus Airory, didampingi Kasubag Teknis dan Hummas Kenny R. Kindewara, menegaskan bahwa pencermatan Rancangan DCT wajib dilakukan oleh semua partai politik.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar