Kuasa Hukum GRY Bantah Tudingan Selviana Kawaitouw Terkait KDRT, Ini Klarifikasinya
Selasa, 28 Mei 2024 16:19 WITA

Kuasa Hukum GRY saat memberikan klarifikasi atas kasus hukum kliennya, Minggu (4/6/2023). (Foto: Edy/MCW)
Males Baca?
JAYAPURA - Kasus dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang menjerat salah satu pejabat Pemprov Papua memasuki babak baru.
Setelah viral di Publik Papua atas pernyataan Selviana Kawaitouw (SK) selaku Istri yang menyebut mengalami Kekerasan sejak 10 tahun lamanya, kini GRY yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian Polresta Jayapura itu angkat bicara.
Melalui kuasa hukumnya, Yulianus Yansen Pardjer membantah beberapa tudingan yang dituduhkan kepada kliennya GRY. Mulai dari Kekerasan fisik seperti yang disampaikan SK mengalami pukulan dibeberapa bagian tubuh, kemudian ancaman menggunakan senjata api, lalu adanya Wanita Idaman Lain (WIL) dan lainnya.
Menurut Yulianus, tuduhan yang disangkakan kepada kliennya GRY oleh SK dan pengacaranya yakni Gustav Kawer tidak mendasar dan melanggar pasal 44 ayat 1 KDRT.
"Pertama adalah klarifikasi tentang materi yang disampaikan oleh ibu SK itu beberapa waktu yang lalu menyampaikan bahwa selama ini dan seolah menggiring opini selama 10 tahun ini SK telah menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya, baik itu kekerasan fisik maupun psikis dan dia menyampaikan juga bahwa kekerasan fisik itu sampai-sampai dengan ancaman- ancaman menggunakan senjata tajam maupun senjata api. Ini hal yang perlu untuk diklarifikasi karena apa, karena secara faktual hal itu tidak pernah dilakukan oleh klain kami," kata Yulianus.
Menurutnya, kalau benar KDRT itu dilakukan selama 10 tahun, lalu kenapa tidak membuat Laporan Polisi jauh-jauh hari lalu.
"Ini tidak pernah dilakukan oleh klien kami, karena apa, karena kalau pernah dilakukan pasti sudah ada tindakan-tindakan seperti tindakan pelaporan yang dilakukan oleh ibu ini, tapi ternyata kenapa dia mendiamkan itu selama 10 tahun bahkan ini diancam dengan senjata api, oleh karena itu kami membantah dengan tegas pernyataan daripada Ibu SK tersebut," jelas Yulianus.
Lalu soal SK dalam kondisi sakit Kangker yang dikatakan menjalani Kemoterapi dan mendapat Kekerasan oleh GRY. Hal ini juga perlu diluruskan.
"Jadi begini, beliau ini (SK) diidentifikasi atau diagnosis oleh tenaga medis kedokteran itu mengalami kanker itu pada sekitar tahun 2022 sehingga pada tanggal 26 Oktober 2022 suaminya (GRY) membawa Ibu SK ini pergi ke Penang Malaysia untuk pengobatan, setelah dari Penang Malaysia kembali sampai di Jayapura sini itu telah dilakukan kemo selama 6 kali dan setiap kali kemo ini ditemani suaminya, hanya sekali yang tidak saat suaminya menemani Gubernur ke Jakarta. Jadi klien kamu ini bertanggungjawab terhadap istri dan anaknya," ungkapnya.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar