Kuasa Hukum Lapis Minta KPU Segera Tetapkan Calon Terpilih
Minggu, 26 Mei 2024 22:02 WITA
Males Baca?
MCW News, Sorong | Melihat fenomena yang terjadi di Pemilukada Kota Sorong yang mana ada pasangan calon yang tidak menjadi peserta Pemilukada Kota Sorong melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun sesuai dengan hasil Keputusan KPU Kota Sorong dalam Penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara hasil Pilkada walikota dan wakil walikota Sorong tahun 2017 yang mana pasangan, Drs. Ec. Lamberthus Jitmau, MM dan dr. Hj. Pahimah Iskandar. Dalam penetapan rekapitulasi Lapis Jilid ll memperoleh suara sebanyak 78,40 persen dan Kolom Kosong sebanyak 21,60 persen maka kami dari tim Advokasi Pasangan LAPIS Jilid II mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong agar segera melaksanakan Rapat Pleno penetapan calon terpilih sesuai dengan?pernyataan Ketua KPU Kota Sorong, Aser Y. Rumnasen, S.Sos yakni pada?tanggal 8-9 Maret 2017 sesuai tahapan. Demikian ditegaskan Tim Advokasi Pasangan LAPIS Jilid II, Jatir Yuda Marauw, SH dalam press releasenya yang diterima media ini, Senin (7/3) semalam, dikatakan Yuda, Pilkada Kota Sorong berlangsung dengan satu pasangan calon atau yang dikenal dengan calon tunggal, dan tidak ada pasangan lain selain pasangan LAPIS Jilid II. Saat tahapan pencalonan terdapat beberapa pasangan bakal calon termasuk pasangan Independen, Amos?Watori, SH dan Noorjanah namun seluruh pasangan yang ikut mendaftar?tersebut tidak memenuhi syarat sebagai calon walikota sehingga?dinyatakan gugur dan tidak dapat menjadi peserta Pilkada walikota?Sorong yang diselenggarakan secara serentak pada tanggal 15 Pebruari?2017 yang lalu. Lanjut Yuda, melihat adanya gugatan dari Amos Watori, SH dan Noorjanah?terhadap KPU Kota Sorong serta Pasangan LAPIS Jilid II sebagai pihak?terkait di Mahkamah Konstitusi dianggap tidak ada karena gugatan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tidak dapat menghambat rapat pleno penetapan calon terpilih sesuai jadwal dan tahapan yakni tanggal 8-9 Maret 2017. “Pasangan AMANAH bukan peserta Pilkada walikota Sorong sebagaimana?dimaksud dalam pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 2016?tentang perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2015?tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor :?1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan?Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota “Peserta Pemilihan?Bupati Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dapat?mengajukan pembatalan hasil pemungutan suar,” jelas Yuda. Lanjut Yuda, pasal 1 ayat (18) Peraturan KPU Nomor : 5 Tahun 2016?tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor : 9 Tahun 2015?tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati?dan/atau Walikota dan Wakil Walikota “Pasangan Calon Gubernur dan?Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil?Walikota, selanjutnya disebeut pasangan calon, adalah bakal pasangan?calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta?pemilihan. Ditambahkan Yuda, hal ini juga sejalan dengan pernyataan Ketua?Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Arief Hidayat bahwa Mahkamah Konstitusi?hanya akan menangani sengketa hasil perhitungan suara Pilkada serentak?tahun 2017, dan sekalipun ada sengketa lain yang berkaitan dengan?Pilkada serentak Tahun 2017 diselesaikan oleh lembaga lain. Untuk itu, Mahkamah Konstitusi dengan putusannya, kalau sengketa karena pencalonan bukan perselisihan itu bukan kesenangan Mahkamah Konstitusi, perkara itu sudah harus diselesaikan ditingkat yang berwenang untuk mengatasi masalah tersebut. “Tahapan Pilkada Kota Sorong saat pemungutan dan penghitungan suara di?TPS pada tanggal 15 Pebruari 2017, rekapitulasi perhitungan suara?tingkat distrik dan KPU tingkat KPU Kota Sorong serta penetapan?perolehan suara pasangan calon telah berjalan dengan baik. Masyarakat?Kota Sorong sudah memberikan kepercayaan kepada pasangan LAPIS jilid II dengan perolehan suara sebesar 78.40 persen,” terang Yuda. Dikatakan Yuda, representasi jumlah pemilih dalam Pilkada Kota Sorong?cukup besar karena KPU telah menjalankan tahapan Pilkada secara baik dan professional sehingga KPU Kota Sorong tidak perlu terpengaruh dengan upaya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab ingin menghambat tahapan Pilkada Kota Sorong, tegasnya. (timmcwnews)
Komentar