Kubu Lukas Enembe Tepis Tudingan KPK Tak Kooperatif Jalani Sidang Perdana
Senin, 27 Mei 2024 08:59 WITA

Kuasa Hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona (pakai peci hitam) saat dampingi Lukas Enembe beberapa waktu lalu, (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menepis tudingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut kliennya tidak kooperatif dalam menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Kami dari THAGP menyatakan, bahwa tidak benar Bapak Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif dalam menghadapi persidangan," kata Kuasa Hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona melalui keterangan resminya, Selasa (13/6/2023).
Petrus menjelaskan, mulanya pengawal Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjemput Lukas Enembe untuk menjalani sidang perdana pada Senin, (12/6/2023), sekira pukul 09.30 WIB. Lantas, kata Petrus, Lukas mengonfirmasi soal rencana sidang.
"Di pintu kamar tahanan, Bapak Lukas bertanya, 'dijemput mau sidang dimana?' pengawal tahanan menjelaskan bahwa dibawa ke ruang sidang online di Gedung Merah Putih. Pak Lukas mengatakan menolak dibawa ke ruang sidang online karena beliau maunya hadir di pengadilan," ujarnya.
Petrus menambahkan, pemberitahuan sidang terhadap Lukas dirasa mendadak. Sehingga, Lukas belum menyiapkan diri untuk menjalani sidang perdana.
"Karena beliau menolak sidang online
sehingga ia masuk kamar untuk menulis
penolakan sidang online sebagaimana
telah dibacakan. Setelah menuli pernyataan penolakan sidang online, pengawal tahanan mengajak Bapak Lukas ke ruang kunjungan tahanan dengan janji untuk memberi tahu kepada Hakim tentang keinginan beliau untuk hadir langsung di Pengadilan," tukas Petrus.
Adapun, tim kuasa hukum yang mendampingi sidang perdana Lukas Enembe yakni, Petrus Bala Pattyona, Cosmas Refra, dan Nurul Fajri. Petrus dan tim sempat mempertanyakan kondisi kliennya karena hingga pukul 10.00 sidang belum dimulai.
"Jawaban petugas katanya masih koordinasi karena Bapak Lukas belum bangun. Sesaat kemudian tim pengacara dijemput petugas ke ruang kunjungan
tahanan dan setelah masuk ruang
kunjungan tahanan melihat begitu banyak pengunjung yang mengunjungi tahanan karena jadwal kunjungan keluarga," urai Petrus.
"Di salah satu pojok ruangan Bapak Lukas sudah duduk depan laptop dikelilingi para pengawal tahanan. Tim pengacara diberitahu, sidang akan dimulai setelah sudionya berfungsi baik," sambungnya.
{bbseparator}
Sebelum sidang, kata Petrus, tim pengacara sempat bertanya ke Lukas soal pakaian yang dikenakan. Sebab, Lukas memakai kaos dan celana pendek saat menjalani sidang perdana. Kemudian, sambung Petrus, Lukas menceritakan bahwa diberitahu secara mendadak untuk menjalani sidang.
"Pada saat menunggu komunikasi audio aktif Bapak Lukas dan Pengacara disuguhi ubi rebus hangat 2 piring dan makan bersama dan petugas pun baru
menyodorkan surat panggilan sidang 4
rangkap untuk ditandatangani," papar Petrus.
"Setelah audio terhubung baik ke pengadilan sehingga Bapak Lukas bisa bersidang, dalam keadaan pikiran yang tidak tenang," imbuhnya.
Ditekankan Petrus, penolakan Lukas untuk sidang online terjadi karena beliau tidak diberitahu sebelumnya tentang adanya sidang pada hari senin 12 Juni 2023. Apalagi panggilan sidang baru ditandatangani saat Majelis Hakim membuka sidang.
"Bapak Lukas sendiri akan kooperatif menghadapi persidangan seandainya Jaksa KPK 3 hari atau sehari sebelumnya sudah memberitahukan tentang adanya sidang. Bagaimana mungkin Bapak Lukas mau kooperatif kalau mau sidang jam 10, sementara baru diberitahu jam 09.30? Itulah yang membuat Bapak Lukas masuk kamar untuk membuat Surat Pernyataan menolak sidang online," tukas Petrus.
Reporter: Satrio
Editor: Sevianto
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar