Lambatnya Penanganan Kasus Pemerkosaan di Sorong Selatan Dikecam LBH Gerimis

Selasa, 24 September 2024 21:34 WITA

Card image

Direktur, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS), Yosep Titirlolobi, S.H. (Foto: Dok.MCW)

Males Baca?

SORONG SELATAN – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) menyayangkan lambatnya kinerja Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sorong Selatan dalam menangani kasus pemerkosaan anak usia 10 tahun yang terjadi di Kampung Namro, Distrik Teminabuan. 

Kasus ini sudah dilaporkan pada 3 Juli 2024 dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/60/VII/2024/SPKT-II/POLRES SORONG SELATAN/POLDA PAPUA BARAT. Namun hingga tiga bulan berselang, belum ada perkembangan berarti.

Yosep Titirlolobi, S.H., Direktur LBH Gerimis sekaligus kuasa hukum korban, menyatakan kekecewaannya terhadap penyidik yang hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Kami sangat menyayangkan lambannya tindakan dari penyidik PPA Polres Sorong Selatan. Dugaan kuat pelaku masih berkeliaran bebas di wilayah Sorong Selatan," ungkap Yosep pada Selasa (24/9/2024).

Menurut Yosep, bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka. "Visum dan keterangan saksi-saksi sudah ada. Bahkan, ada bukti tambahan berupa percakapan antara pelaku dan korban melalui Messenger dan WhatsApp yang sudah disita oleh penyidik. Namun, hingga sekarang, belum ada kejelasan hukum terkait status tersangka," tambahnya.

Yosep juga menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi prioritas, mengingat tindak pidana pencabulan anak memiliki ancaman hukuman berat, yakni 5 hingga 15 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pihak keluarga korban juga mengeluhkan lambatnya proses penanganan kasus ini. Padahal, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor, serta telah melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Penyelidikan yang memakan waktu lama seperti ini tidak seharusnya terjadi. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan bertujuan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 mengatur bahwa hasil penyelidikan wajib dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana,” jelas Yosep.

Namun, hingga kini, penyidik belum juga melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka. Jika dalam waktu dekat tidak ada kepastian hukum, LBH Gerimis berencana melaporkan penyidik PPA Polres Sorong Selatan ke Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Papua Barat, serta melayangkan surat tebusan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keadilan bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual, dan diharapkan dapat segera mendapatkan kejelasan hukum.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya