Imigrasi: 7.614 Orang Dicekal Masuk dan Keluar Indonesia
Selasa, 24 September 2024 10:26 WITA
Petugas Imigrasi Melakukan Pemeriksaan Terhadap Orang Asing yang Akan Keluar dan Masuk Indonesia, Selasa (24/9/2024).
Males Baca?JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)mencatat, sebanyak 7.614 orang dicekal (cegah dan tangkal) masuk - keluar wilayah Indonesia. Data itu dirangkum per 22 September 2024.
Dari data yang dibeberkan Ditjen Imigrasi, sebanyak 602 orang dicegah untuk ke luar Indonesia. Sementara, 7.012 orang merupakan daftar yang ditangkal atau ditolak untuk masuk ke Indonesia.
Sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal (23,5%) masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali. Sedangkan 76,5% di antaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.
Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 63 lainnya yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya.
"Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim melalui keterangan resminya, Selasa (24/9/2024).
Lebih lanjut, Silmy menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya.
Baca juga:
KPU Raja Ampat Gelar Pleno Pengambilan Nomor Urut 6 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat
Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan. "Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing," sambung Silmy.
Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana.
"Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme," imbuh Silmy.
Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara. Terutama, dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.
"Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan raguuntuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Silmy.
"Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Reporter: Satrio
Komentar