Langgar Aturan, Petugas Kecamatan Denpasar Timur Bersihkan Baliho Liar
Senin, 27 Mei 2024 09:31 WITA

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar tertibkan baliho, spanduk, dan umbul-umbul di wilayah DenTim, Senin (19/09/2022). ( Foto : Hms Kota Denpasar )
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Sejumlah baliho, spanduk, dan umbul-umbul ditertibkan oleh petugas dari Kecamatan Denpasar Timur dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar.
Baliho dan sejenisnya yang sebelumnya terpasang di beberapa sudut Kota Denpasar ini ditertibkan lantaran sudah lewat izin pemasangannya.
"Dalam kegiatan tersebut, kami menertibkan belasan spanduk, baliho atau banner, dan umbul-umbul kedaluwarsa yang melanggar aturan," kata Camat Denpasar Timur, I Made Tirana, Senin (19/9/2022).
Dijelaskan, penertiban menyasar sepanjang Jalan Gatot Subroto Timur dan sepanjang Jalan Trengguli. Hal ini untuk menjaga kebersihan dan kerapian kawasan kota sehingga terlihat bersih dan asri.
"Penertiban merupakan salah satu upaya menjaga kebersihan dan keindahan kota. Kami mengharapkan warga untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan," bebernya.
Sebelum kata Tirana, pihaknya melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk menurunkan baliho dan spanduk tersebut.
Ditambahkan, pelaku usaha yang memasang spanduk atau banner diharapkan mengikuti aturan. Bagi yang melanggar akan dibina oleh Satpol PP.
Informasi diperoleh, penertiban terhadap spanduk dan baliho juga dilakukan oleh aparat di Kecamatan Denpasar Barat. (ag)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar