Langgar Aturan, Petugas Kecamatan Denpasar Timur Bersihkan Baliho Liar
Senin, 27 Mei 2024 09:31 WITA
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar tertibkan baliho, spanduk, dan umbul-umbul di wilayah DenTim, Senin (19/09/2022). ( Foto : Hms Kota Denpasar )
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Sejumlah baliho, spanduk, dan umbul-umbul ditertibkan oleh petugas dari Kecamatan Denpasar Timur dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar.
Baliho dan sejenisnya yang sebelumnya terpasang di beberapa sudut Kota Denpasar ini ditertibkan lantaran sudah lewat izin pemasangannya.
"Dalam kegiatan tersebut, kami menertibkan belasan spanduk, baliho atau banner, dan umbul-umbul kedaluwarsa yang melanggar aturan," kata Camat Denpasar Timur, I Made Tirana, Senin (19/9/2022).
Dijelaskan, penertiban menyasar sepanjang Jalan Gatot Subroto Timur dan sepanjang Jalan Trengguli. Hal ini untuk menjaga kebersihan dan kerapian kawasan kota sehingga terlihat bersih dan asri.
"Penertiban merupakan salah satu upaya menjaga kebersihan dan keindahan kota. Kami mengharapkan warga untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan," bebernya.
Sebelum kata Tirana, pihaknya melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk menurunkan baliho dan spanduk tersebut.
Ditambahkan, pelaku usaha yang memasang spanduk atau banner diharapkan mengikuti aturan. Bagi yang melanggar akan dibina oleh Satpol PP.
Informasi diperoleh, penertiban terhadap spanduk dan baliho juga dilakukan oleh aparat di Kecamatan Denpasar Barat. (ag)
Komentar