Law Firm Togar Situmorang Kembali Menangkan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Gianyar

Kamis, 15 Agustus 2024 08:59 WITA

Card image

Suasana persidangn di Pengadilan Negeri Gianyar, Rabu (14/8/2024). Nampak Panglima Hukum Bali, DR. Togar Situmorang (Kanan).

Males Baca?

GIANYAR – Law Firm DR. Togar Situmorang kembali mencetak kemenangan dalam kasus perdata di Pengadilan Negeri Gianyar. Pada Rabu (14/8/2024).

Firma hukum ini berhasil memenangkan Putusan Nomor: 311/Pdt.G/2024/Pn.Gin, setelah sebelumnya juga meraih kemenangan pada Jumat (9/8/2024) dengan Putusan Nomor: 9/Pdt.G/2024/Pn.Gin.

Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang, yang dikenal sebagai Panglima Hukum Bali, menjelaskan bahwa kedua putusan tersebut membuktikan bahwa klien mereka, Brett Sorensen alias Brett Black, seorang warga negara asing (WNA), serta Yansen Barry, pemilik PT Bumi Kristal Sumbawa, bukanlah penipu dan tidak pernah terlibat dalam bisnis ponzi.

"Pengadilan memutuskan bahwa tuntutan para WNA sebagai penggugat tidak dapat diterima. Dengan demikian, kewajiban klien kami untuk mengganti kerugian materiil yang mencapai puluhan miliar rupiah dan kerugian imateril yang diklaim mencapai triliunan rupiah juga otomatis gugur," ujar Togar Situmorang.

Selain itu, Pengadilan Negeri Gianyar dalam kedua putusannya menyatakan bahwa mereka tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Ini semakin memperkuat posisi hukum klien Togar Situmorang, yang sebelumnya dituduh oleh para penggugat telah melakukan investasi bodong.

Togar Situmorang juga mengomentari laporan polisi terkait kasus ini. "Laporan Polisi Nomor LP/B/396/VII/2023/SPKT/POLDA BALI dengan dua terlapor, Brett Sorensen dan Yansen Barry, harus segera dihentikan atau dikeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan),” tegasnya. 

Baca juga:
Togar Ucapkan Selamat Datang Kapolda Bali yang Baru, Irjen Pol Daniel Adityajaya

Ia menambahkan bahwa Yansen Barry sebagai pemilik PT Bumi Kristal Sumbawa akan segera merampungkan proyek mereka tanpa ada tekanan atau gangguan lagi dari para WNA yang sebelumnya menuduh mereka terlibat dalam investasi bodong.

Dengan kemenangan ini, Law Firm Togar Situmorang menunjukkan kredibilitas dan kemampuan mereka dalam menangani kasus-kasus besar, khususnya yang melibatkan klien internasional.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya