Layanan Wajib Pajak di Arena CFD, Bapeda Denpasar Peroleh Nilai PungutanRp55 Juta

Minggu, 04 Agustus 2024 17:33 WITA

Card image

Suasana Loket pelayanan pembayaran PBB P2 di kawasan Car Free Day Sumerta Kelod Denpasar, Minggu (4/8/2024).

Males Baca?

DENPASAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar membuka loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Car Free Day (CFD) Lapangan Niti Mandala Renon, Sumerta Kelod, Minggu (4/8/2024).

Loket pelayanan ini dibuka untuk mempercepat pencapaian target PBB P2 tahun 2024, serangkaian dalam menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 79 tahun, dalam pelaksanaannya ini, sebanyak 30 wajib pajak memanfaatkan loket yang dibuka di CFD ini, dengan nilai pembayaran mencapai Rp55 juta rupiah.

Salah satu wajib pajak mengaku jika adanya loket ini memberikan kemudahan untuk melakukan pembayaran pajak. “Jadi sambil olahraga saya ke sini bayar pajak. Kemarin dapat informasinya di media,” kata Wulan.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda Dewa Gede Rai mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Pada intinya bahwa pelayanan di arena Car Free Day ini dilaksanakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat atau wajib pajak untuk membayar pajak PBB P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus mendatang,” katanya.

Selain memanfaatkan CFD, pihaknya juga melakukan jemput bola ke desa dan kelurahan serta tempat strategis lainnya.

“Jelang jatuh tempo untuk PBB P2 ini kami terus gencarkan, jangan sampai masyarakat kena denda karena lambat melakukan pembayaran. Kami juga akan tambah lagi konter layanan di halaman kantor. Biasanya kan di lantai dua saja. Sesuai pengalaman tahun tahun sebelumnya biasanya masyarakat atau wajib pajak membayar menjelang tanggal jatuh tempo sehingga membludak ,” sambungnya.

Selain pelayanan pajak, kegiatan ini juga digunakan untuk sosialisasi pembayaran pajak dengan sistem digital sehingga masyarakat tak perlu lagi ke kantor Bapenda untuk melakukan pembayaran pajak, melainkan secara online.

Pemkot Denpasar juga memberikan insentif fiskal dengan menerbitkan Perwali No 14 Th 2024 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administrasi Pajak Daerah.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya