Longsor di Karangasem, 3 Orang Meninggal Dunia
Rabu, 29 Mei 2024 01:06 WITA

Petugas BPBD Bali saat mengevakuasi korban bencana tanah longsor di Banjar Dinas Kemoning, Desa Buana Giri, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Bali, Senin (11/9/2023) siang. (Foto: Dok.BPBD Bali)
Males Baca?AMLAPURA - Sebuah bencana tanah longsor melanda Sungai Kemoning, Banjar Dinas Kemoning, Desa Buana Giri, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Bali pada Senin (11/9/2023) siang.
“Korban meninggal ada tiga orang,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, I Made Rentin, Senin sore, (11/9/2023).
Tiga korban jiwa antara lain I Ketut Sueca (40 tahun), I Kadek Pasek (37), I Kadek Berata (44). Sedangkan korban luka ringan dialami I Kadek Berata (34) dan I Kadek Suardika (20).
Kronologis kejadian memilukan ini berawal saat sejumlah warga dan pekerja berada di lokasi yang tertimbun tanah longsor pada pukul 09.00 WITA.
“Mereka sedang melakukan penggalian mencari batu tabas dan membuat goa di tebing,” terang Rentin.
Menurut pengakuan korban yang selamat, goa yang dibuat baru memiliki panjang sekitar 2 meter dan baru bekerja selama 2 jam.
Kemudian pada pukul 11.00 WITA, tanah di atas lokasi (bukan di dalam goa) tiba-tiba runtuh dan menimpa korban. Beberapa korban yang selamat dari longsoran tersebut terpental karena adanya kayu.
“Musibah ini terjadi akibat penambangan batu di bibir sungai (tebing),” aku Kepala Desa Buana Giri, I Nengah Diarsa.
Proses penanganan seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun yang luka ringan, telah berhasil dievakuasi dengan bantuan berbagai pihak, termasuk POS SAR Karangasem, BPBD Kabupaten Karangasem, Puskesmas Bebandem, TNI/Polri, Camat Bebandem, Kepala Desa Buana Giri, serta relawan masyarakat.
{bbseparator}
Proses penggalian material dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis excavator milik Ni Kadek Tina Yanti dan saat ini seluruh korban meninggal maupun luka sudah dapat dievakuasi
Terkait dengan santunan korban, Rentin menyebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 37 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya untuk Korban Bencana/Musibah. “Korban yang meninggal dunia akan menerima santunan masing-masing sebesar Rp 15 juta,” jelasnya.
Untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang, BPBD Provinsi Bali memberikan beberapa imbauan kepada masyarakat agar hati-hati dalam melakukan aktivitas di daerah tebing curam yang berpotensi terjadi longsor.
Lakukan mitigasi awal secara mandiri dengan mengenali potensi ancaman (bencana) di sekitar tempat beraktivitas.
“Siapkan skenario (strategi) penyelamatan diri jika tiba-tiba terjadi kejadian buruk,” pesan Rentin.
Ia juga mengimbau agar menghindari beraktivitas di sekitar daerah dengan tebing/lereng yang sangat curam dan kondisi tekstur tanah yang tidak kuat. “Kami berharap agar masyarakat dapat lebih waspada dan siap menghadapi potensi bencana di masa depan,” tuntasnya.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar