LP3HI Gugat Praperadilan KKP Terkait Heboh Pagar Laut
Senin, 20 Januari 2025 17:36 WITA
Kuasa hukum LP3HI, Boyamin Saiman.
Males Baca?JAKARTA – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penanganan kasus sengkarut pagar bambu di Laut Utara, Kabupaten Tangerang.
Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025), oleh kuasa hukum LP3HI, Boyamin Saiman, yang juga dikenal sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), bersama timnya.
“Langkah KKP yang tidak segera menetapkan tersangka setelah penyegelan pagar laut menunjukkan bentuk penghentian penyidikan secara terselubung. Mengulur waktu selama 20 hari adalah tindakan ceroboh, tidak profesional, dan sangat keliru,” ujar Boyamin yang didampingi Kurniawan Adi Nugroho dan Marselinus Edwin Hardian.
Menurutnya, tenggat waktu 20 hari yang diberikan oleh KKP justru berpotensi memberi peluang bagi terduga pelaku untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Ini jelas melemahkan upaya penegakan hukum dan membuka ruang bagi manipulasi dalam kasus ini," tegasnya.
Kasus ini bermula dari tindakan KKP yang menyatakan telah melakukan penyidikan dan penyegelan pagar bambu di laut utara Kabupaten Tangerang. Namun, hingga kini KKP belum menetapkan tersangka dan malah memberikan kesempatan kepada terduga pelaku untuk menyerahkan diri selama 20 hari.
Keputusan ini memicu reaksi dari masyarakat, terlebih muncul tindakan pembongkaran pagar laut oleh pihak lain. Meski pembongkaran tersebut tidak sesuai prosedur, masyarakat menilai langkah tersebut mendatangkan rasa keadilan.
Baca juga:
Dugaan Gratifikasi Deddy Sitorus: MAKI Dorong Penyelidikan KPK dan Bareskrim
LP3HI menilai sikap KKP tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi memperkeruh situasi. Gugatan praperadilan ini pun telah terdaftar dengan nomor perkara 01/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Boyamin berharap KKP segera mengambil langkah tegas tanpa harus menunggu persidangan. "Semestinya, tersangka sudah ditetapkan tanpa menunggu tenggat waktu 20 hari. Penundaan ini hanya akan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," imbuhnya.
LP3HI berharap jadwal sidang dapat segera ditentukan pekan depan, sehingga kasus ini bisa mendapat perhatian serius dari aparat hukum. "Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tercapai keadilan yang seharusnya," pungkas Boyamin.
Editor: Lan
Komentar