KPK Cegah 5 Orang Pergi ke Luar Negeri terkait Korupsi Proyek Jembatan Layang di Riau

Sabtu, 25 Januari 2025 10:45 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018 untuk bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni, Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, Yunannaris (YN); Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra (TC); Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, Elpi Sandra (ES).

Kemudian, pihak swasta, Gusrizal (GR) dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, Nurbaiti (NR). Mereka dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 16 Januari 2025.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut diatas yang diduga merugikan keuangan negara," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangan resminya, Sabtu (25/1/2025).

Tessa menjelaskan, larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. Sehingga, jika mereka dioanggil untuk diperiksa KPK, tidak ada alasan sedang berada di luar negeri.

Sekadar informasi, KPK sedang melakukan penyidikan untuk perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018. KPK juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut yakni, Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, Yunannaris (YN); Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra (TC); Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, Elpi Sandra (ES); pihak swasta, Gusrizal (GR) dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, Nurbaiti (NR).

Hasil perhitungan sementara, proyek pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018 merugikan negara sekira Rp60 miliar.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya