Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dari Pengusaha Rp46,8 Miliar
Rabu, 29 Mei 2024 01:06 WITA

Suasana Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat Sidang Perdana Lukas Enembe, Senin (19/6/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?
"Terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 har sebagaimana ditentukan undang undang. Padahal, penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," bebernya.
"Bahwa perbuatan terdakwa, menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1.000.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," sambungnya.
Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Atas dakwaan tersebut, Lukas Enembe langsung protes dan merasa keberatan. Lukas mengklaim sama sekali tidak menerima suap ataupun gratifikasi dari pengusaha. Ia merasa difitnah oleh tim jaksa lewat surat dakwaannya.
"Keberatan pribadi Lukas Enembe, saya difitnah, saya dizalimi, saya dimiskinkan," kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat membacakan pleidoi atau nota keberatan kliennya.
Lukas merasa KPK sengaja mencari-cari kesalahannya. Padahal, Lukas berdalih, tidak pernah merampok uang rakyat. Ia juga menuding KPK sengaja menggiring opini publik seolah-olah dirinya menerima suap dan gratifikasi.
"Saya Lukas Enembe, tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap. Tapi, tetap saja KPK menggiring opini publik seolah-olah saya penjahat besar. Saya dituduh penjudi, sekalipun itu memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum. Bukan KPK yang mempunyai kuasa melakukan penyelidikan," katanya.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar