Lukas Enembe Masih Harus Dirawat di RSPAD, Batal Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 29 Mei 2024 01:07 WITA

Card image

Kabag KPK Ali Fikri saat Wawancara dengan Wartawan, Rabu, (11/1/2023). (Foto: Putra/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) telah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat ( RSPAD ) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Hasilnya, Lukas masih harus dilakukan perawatan intensif untuk beberapa waktu ke depan di RSPAD Gatot Soebroto. 

"Betul, sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter RSPAD, tentu dengan pendampingan oleh Tim Penyidik dan dokter KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (11/1/2023).

"Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital,  laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari Dokter menyimpulkan bahwa Tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD," sambungnya.

Ali mengaku belum mengetahui dengan pasti kapan Lukas Enembe diizinkan ke luar dari RSPAD untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, Ali memastikan bahwa penyidik KPK bakal langsung memeriksa Lukas setelah mendapat izin dari tim dokter RSPAD.

"Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ali memastikan bahwa penyelesaian penyidikan perkara Lukas Enembe masih terus dilakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya. Salah satunya juga, dengan pemenuhan hak Lukas untuk mendapatkan perawatan.

"Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak Tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan," katanya.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya