KPK Yakin Penangkapan Lukas Enembe Didukung Warga Papua

Senin, 27 Mei 2024 10:17 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat Menjelaskan Proses Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (10/1/2023). (Foto: Putra/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri meyakini bahwa penangkapan Gubernur Lukas Enembe (LE) didukung oleh warga Papua. Sebab, menurut Ali, warga Papua mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

"Kami yakin masyarakat Papua mendukung upaya-upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Untuk diketahui, KPK telah melakukan penangkapan terhadap Lukas Enembe, hari ini. Lukas ditangkap di rumah makan daerah Jayapura, Papua, pada siang tadi. Setelah berhasil diamankan, KPK langsung membawa Lukas ke Jakarta.

Ali menegaskan bahwa penangkapan terhadap Lukas Enembe murni merupakan penegakan hukum. KPK membantah ada unsur muatan politik dalam penetapan tersangka sekaligus penangkapan Lukas.

"Kami tegaskan, tidak ada kepentingan lain KPK selain proses penegakan hukum, tidak ada kepentingan politik sama sekali. Ini murni hukum," jelas Ali.

"Sehingga, kami pastikan terhadap tersangka LE ini kami juga menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusianya. Kami junjung tunggi asas praduga tak bersalah, kami penuhi hak-haknya sebagai tersangka seperti ketentuan," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya