Lukas Enembe Minta Penundaan, KPK Tetap Jadwal Ulang Pemeriksaan Hari Ini
Rabu, 29 Mei 2024 03:31 WITA

Gubernur Papua Lukas Enembe meminta penundaan pemeriksaan KPK, Senin, (26/9/2022), (Foto: sp)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - target="_blank">Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta penundaan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dijadwalkan ulang hari ini. Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe mengklaim kondisi kliennya tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
KPK menolak permohonan penundaan pemeriksaan target="_blank">Lukas Enembe. KPK tetap menjadwalkan ulang pemeriksaan Lukas sebagai tersangka, hari ini. Lukas diminta untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Iya. Sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun PH nya," kata target="_blank">Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi soal jadwal ulang panggilan pemeriksaan Lukas Enembe, Senin (26/9/2022).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan target="_blank">Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat target="_blank">Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut. (ads)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar