MA Umumkan Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Kasasi Ronald Tannur

Senin, 18 November 2024 15:03 WITA

Card image

Dalam pemeriksaan, ditemukan hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR, (Foto: Kantor MA)

Males Baca?

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., mengungkapkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Khusus terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam perkara kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024, yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur. Tim yang dibentuk pada 28 Oktober 2024 ini dipimpin oleh Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Dwiarso Budi Santiarto, dan melibatkan dua Hakim Agung lainnya, Jupriyadi dan Noor Edi Yono, serta Sekretaris Mahkamah Agung sebagai Sekretaris Tim.

Pemeriksaan dimulai pada 4 November 2024 dan berakhir pada 12 November 2024, dengan memeriksa berbagai saksi, terdakwa, dan dokumen terkait di dua lokasi, yaitu Kejaksaan Agung RI dan Mahkamah Agung RI. Tim ini dibentuk setelah beredarnya pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pemufakatan jahat dan suap yang melibatkan Majelis Hakim dalam kasus ini.

Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR, yang disebut-sebut dalam pemberitaan. Pertemuan itu terjadi secara kebetulan pada acara pengukuhan Guru Besar HC di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024. Meskipun ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, namun tidak ada tindak lanjut atau tanggapan dari Hakim Agung S.

Pemeriksaan juga mengungkap bahwa kedua Hakim Agung lainnya, A dan St, tidak pernah bertemu dengan ZR dan tidak terlibat dalam perkara ini. Selain itu, proses kasasi dalam perkara tersebut berjalan normal, dengan putusan yang mengabulkan kasasi dari Penuntut Umum pada 22 Oktober 2024.

Pihak Mahkamah Agung menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti pelanggaran KEPPH oleh Majelis Kasasi dalam perkara ini, dan kasus tersebut akhirnya dinyatakan ditutup.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya