MAKI Ajukan Praperadilan Kedua, Desak KPK Sidangkan Harun Masiku Secara In Absentia
Selasa, 17 Desember 2024 13:48 WITA

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Males Baca?JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mangkraknya kasus Harun Masiku. Gugatan tersebut resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/12/2024) dan telah terdaftar dengan register perkara Nomor: 131/PID.PRAP/2024/PN. Jkt. Sel.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan gugatan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya gugatan serupa diajukan pada Januari 2024. Namun, hingga saat ini, Harun Masiku, yang menjadi tersangka kasus suap, belum juga tertangkap.
Boyamin menegaskan bahwa pihaknya kecewa dengan berbagai upaya KPK yang dinilai belum efektif dan kerap diwarnai "drama" dalam penanganan kasus tersebut.
Oleh karena itu, MAKI mendesak agar KPK segera melakukan persidangan in absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa. Langkah ini dinilai sebagai solusi untuk menuntaskan perkara dan mencegah adanya politisasi kasus yang berlarut-larut.
Boyamin juga menyebut bahwa terdapat dasar hukum yang memperkuat permintaan tersebut. Pertama, ada yurisprudensi dalam kasus asuransi, di mana jika seseorang tidak diketahui keberadaannya selama dua tahun, maka perkara dapat diproses lebih lanjut.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang revisi UU KPK juga memberikan kewenangan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan perkara yang tidak kunjung selesai dalam kurun waktu dua tahun.
"Dengan dasar tersebut, seharusnya KPK sudah bisa melakukan sidang in absentia karena faktanya sampai saat ini Harun Masiku belum mampu ditangkap," ujar Boyamin.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar