MAKI Laporkan Pembocoran Dokumen Penyelidikan Kasus Tambang di ESDM
Selasa, 28 Mei 2024 10:01 WITA

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, (Foto: Dok.mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan dalam bentuk menerima, memberi atau membocorkan dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK).
Yakni dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan survey terkait perizinan pertambangan di Kementerian ESDM.
"Pemberian, penerimaan, pemanfaatan dan atau pembocoran dokumen ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Kementerian ESDM berinisial IS, yang terkait pihak-pihak yang menjadi obyek pemeriksaan yaitu oknum pejabat di Kemenenterian ESDM," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (14/4/2023).
Oknum pejabat tersebut sebagaimana tersiar di media sosial, menyatakan mengaku mendapatkan dokumen atau materi tersebut berasal dari Menteri, dan Menteri menerima dari seseorang dari internal KPK yang perlu didalami oleh penyelidik KPK.
Atas peristiwa dapat diaksesnya hasil penyelidikan KPK terkait perkara pengelolaan ekport pertambangan dan survei perizinan pertambangan ini, maka diduga para pihak yang disasar (terduga pelaku) telah melakukan upaya menghilangkan jejak dalam bentuk mengganti nomor HP dan perangkatnya.
"Juga dengan segala perbuatan lainnya yang pada ujungnya menghalangi penyelidikan, yang otomatis tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara tersebut dan tidak dapat dilakukan OTT," bebernya.
Menurutnya, perbuatan pihak sasaran (oknum) setidaknya akan mempersulit penyelidik KPK memantau pergerakan pihak tersasar dan ujung kegagalan melakukan OTT.
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar