Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Divonis 2 Tahun Penjara
Rabu, 29 Mei 2024 05:25 WITA
Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/08/2022)
Males Baca?
Hakim juga menguraikan soal adanya peluru dengan istilah dana adat istiadat sebagai komitmen fee dalam pengurusan DID 2018 di pusat, yang kemudian diterima oleh Yaya Purnomo dan Rifa Surya Kasi di Kementerian Keuangan RI.
Namun demikian, yang sekaligus menjadi pertimbangan meringankan hukuman terdakwa, hakim menilai bahwa langkah Eka Wiryastuti mengurus DID adalah hal yang positif untuk pembangunan Tabanan, dan DID itu bukan untuk kepentingan bribadi terdakwa.
Dalam kasus yang menurut KPK ada suap Rp600 juta plus USD 55.300., sebelumnya Eka Wiryastuti dituntut empat tahun penjara dan hak politiknya dicabut.
Usai mendengar putusan, Eka Wiryastuti memilih memanfaatkan waktu sepekan untuk pikir-pikir dalam menyikapi putusan hakim. Begitu juga Jaksa KPK.
Usai sidang, Eka Wiryastuti mengaku tetap bersyukur.
"Ya, bersyukur saja. Walau saya dinyatakan bersalah, saya masih bangga bisa berbuat untuk Tabanan," jelas putri Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama itu, sembari menambahkan hidup ini mesti disyukuri.
Sedangkan kuasa hukumnya, I Gede Wija Kusuma mengaku tetap menghormati putusan hakim. Kendati demikian menurutnya, putusan hakim jauh dari fakta persidangan. Khususnya soal memberi.
"Ibu Eka tidak pernah kenal yang namanya Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Tetapi oleh majelis hakim ditafsirkan bahwa ada kesepakatan antara Dewa (Wiratmaja) dengan Bu Eka sebagai pelaku utama. Di fakta persidangan tidak ada itu. Dalam fakta persidangan, Dewa tidak ada membicarakan itu. Kalau berkoordiansi iya. Namun kordinasinya untuk mencari dana, bukan menyuruh menyuap," tutur Wija Kusuma didampingi Warsa T Bhuana. (ms)
Komentar