Rektor Unila Berpotensi Jadi Tersangka Pencucian Uang
Minggu, 26 Mei 2024 15:18 WITA

Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, (Foto: MCWNEWS)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Lampung ( target="_blank">Unila), Karomani berpotensi dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, KPK menemukan adanya pengalihan uang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru ke sejumlah aset.
target="_blank">Karomani diduga mengalihkan uang sebesar Rp4,4 miliar hasil dugaan penerimaan suapnya tersebut ke emas batangan hingga tabungan deposito. KPK sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk menjerat Karomani sebagai tersangka pencucian uang.
"Sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU pasti KPK terapkan juga pada perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, target="_blank">Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (22/8/2022).
KPK saat ini memang sedang fokus untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, KPK akan mengoptimalisasikan asset recovery jika ditemukan unsur TPPU dalam kasus target="_blank">Rektor Unila.
"Fokus KPK saat ini dalam setiap penanganan perkara korupsi tidak hanya pada aspek pemenjaraan namun perampasan hasil korupsi yang dinikmati para koruptor dapat dimaksimalkan," terangnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan target="_blank">Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung ( target="_blank">Unila) tahun 2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Adapun, ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). target="_blank">Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
target="_blank">Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di target="_blank">Unila. target="_blank">Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.
Adapun, uang dugaan suap itu diterima target="_blank">Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap target="_blank">Karomani yakni, Andi Desfiandi.(ads)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar