Rektor Unila Ditetapkan Tersangka Suap Penerimaan Calon Mahasiswa Baru
Senin, 27 Mei 2024 11:03 WITA

Dirdik KPK Asep Guntur, (Foto: MCWNEWS)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Lampung ( target="_blank">Unila), Karomani (KRM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan ( target="_blank">OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tujuh orang lainnya.
KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya terkait suap penerimaan calon mahasiswa baru di target="_blank">Unila. Mereka yakni, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial Andi Desfiandi (AD).
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022), pagi.
target="_blank">KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penetapan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di target="_blank">Unila. Salah satunya, uang tunai yang diduga suap penerimaan mahasiswa baru hingga kartu ATM.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung menahan keempat tersangka tersebut. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
KPK menahan Karomani di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan Heryandi; M Basri; dan Andi Desfiandi, ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 sampai 8 September 2022 di Rutan KPK," bebernya.
Diketahui sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan ( target="_blank">OTT) di tiga daerah yakni, Lampung, Bandung, dan Bali, pada Jumat 19 Agustus 2022, malam, hingga Sabtu, 20 Agustus 2022, dini hari. KPK mengamankan delapan orang dalam target="_blank">OTT tersebut.
KPK kemudian membawa delapan orang tersebut ke Gedung Merah Putih target="_blank">KPK, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. (ads)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Bacakan Nota Keberatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Nama Jokowi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ogan Komering Ulu

KPK Geledah Kantor Pengacara di Jaksel Telusuri Pencucian Uang SYL

Menteri PKP dan Mensos Sambangi KPK, Ini yang Dibahas

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Kongkalikong Pemda dan Anggota DPRD OKU Korupsi Proyek PUPR

Komentar