Jadi Tersangka KPK, Rektor Unila Terima Suap Rp5 Miliar
Selasa, 28 Mei 2024 09:37 WITA

Barang Bukti yang Berhasil Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung Karomani, (Foto: MCWNEWS)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), target="_blank">Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022.
target="_blank">Karomani diduga telah menerima suap lebih dari Rp5 miliar melalui sejumlah perantaraan. Uang sebesar Rp5 miliar itu dikumpulkan target="_blank">Karomani dari para orang tua yang ingin anaknya kuliah di Unila lewat jalur seleksi mandiri.
Wakil Ketua KPK, target="_blank">Nurul Ghufron membeberkan, Karomani diduga telah menerima uang Rp603 juta dari para orang tua calon mahasiswa baru target="_blank">Unila melalui seorang Dosen, Mualimin. Karomani disebut telah menggunakan sebagian uang tersebut.
"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," kata Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
Selain melalui Mualimin, Karomani diduga juga menerima suap terkait penerimaan target="_blank">mahasiswa baru lewat Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo, serta Ketua Senat Unila, M Basri (MB). Karomani diduga total menerima uang suap Rp4,4 miliar melalui Budi Sutomo dan M Basri.
"KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon target="_blank">mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM," beber Ghufron.
"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," sambungnya.
Adapun, salah satu orang tua calon mahasiswa baru target="_blank">Unila yang diduga menyuap Karomani yaitu, Andi Desfiandi. Andi diduga menyuap Karomani senilai Rp150 juta agar anggota keluarganya dapat kuliah di target="_blank">Unila. Uang itu dititipkan Andi lewat Mualimin.
KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung ( target="_blank">Unila) tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, target="_blank">Rektor Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap. (ads)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Bacakan Nota Keberatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Nama Jokowi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ogan Komering Ulu

KPK Geledah Kantor Pengacara di Jaksel Telusuri Pencucian Uang SYL

Menteri PKP dan Mensos Sambangi KPK, Ini yang Dibahas

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Kongkalikong Pemda dan Anggota DPRD OKU Korupsi Proyek PUPR

Komentar