Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Diperiksa Terkait Kasus Timah

Rabu, 29 Mei 2024 09:54 WITA

Card image

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Males Baca?

JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022, Erzaldi Rosman Djohan (ERD), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (27/5/2024), Erzaldi Rosman Djohan dimintai keterangan selama tujuh jam, mulai pukul 10.00 hingga 18.00 WIB. Pemeriksaan ini melibatkan 22 pertanyaan yang menyeluruh dan mendalam mengenai berbagai aspek terkait tata kelola dan dampak pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa Erzaldi memberikan keterangan mengenai potensi kekayaan alam berupa timah di provinsi tersebut, tata kelola komoditas timah oleh PT Timah Tbk, serta kontribusi sektor pertambangan terhadap kemajuan daerah. Selain itu, Erzaldi juga ditanyai tentang tingkat kesehatan dan pendidikan di wilayahnya selama masa jabatannya.

"ERD menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki data mengenai potensi kekayaan alam timah di Bangka Belitung. Namun, ia menyoroti kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan yang tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang. Ia juga menyatakan bahwa tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, dan pariwisata mengalami penurunan," ujar Sumedana, Selasa (28/5/2024).

Dari keterangan yang diberikan, terungkap bahwa meskipun Bangka Belitung kaya akan timah, kesejahteraan masyarakat dan perkembangan daerah tidak sejalan dengan kekayaan alam yang dimiliki. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan menjadi salah satu isu utama yang disoroti oleh Erzaldi, menunjukkan ketidakseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan manfaat yang diperoleh masyarakat setempat.

"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan baik dan benar, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat," tambah Ketut Sumedana.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya