Markas Judi Online yang Digerebek Polisi Memiliki Omset Rp1,3 Miliar

Rabu, 29 Mei 2024 00:56 WITA

Card image

Polisi rilis pengungkapan kasus judi online, Rabu, (24/8/2022).

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar menggerebek sebuah penginapan di Jalan Campuhan I, Dewi Sri, Kuta, Badung yang dijadikan markas judi online.

Polisi mengungkapkan, penyedia layanan judi online yang digerebek, Kamis (17/8/2022) sekitar pukul 16.00 Wita tersebut belum lama beroperasi.

"Baru operasi bulan Juli kemudian Agustus kita gerebek, hampir sebulan mereka menjalankan aktivitas judi online," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (24/8/2022).

Kendati belum lama, ia menyebut omset permainan judi online yang memiliki server di Filipina ini mencapai Rp1,3 miliar.

Kombes Bambang menerangkan, situs judi online tersebut menyediakan beberapa jenis permanian seperti kasino, kuda online, poker dan jenis permainan lainnya.

"Masing-masing permainan memiliki member dengan jumlah bervariasi, salah satu websitenya yakni pt98bet membernya mencapai 14 ribu di seluruh Indonesia," jelasnya.

Dijelaskan, dalam penggerebekan pihaknya mengamankan JS (30), AF (26) dan EN (22) sebagai digital marketing dengan tugas melakukan promosi, iklan yang berisi link judi online di sosial media.

 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya