Masa Penahanan 5 Tersangka Dugaan Korupsi BTS Diperpanjang
Minggu, 26 Mei 2024 14:33 WITA

Kejagung Perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang tersangka dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai, Sabtu (25/3/2023). (Foto: Dok.Andre/Puspenkum)
Males Baca?
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Sebelumnya tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan, adapun tersangka AAL dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret 2023 sampai degan April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Kemudian tersangka YS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret 2023 hingga 3 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka GMS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret 2023 sampai dengan 3 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya tersangka MA dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dan terakhir yakni tersangka IH dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 7 April 2023 hingga 6 Mei 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang tersangka dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai," jelas Sumedana, Sabtu (25/3/2023).
Editor: Ady
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar