Masyarakat Adat Yec dan Yen Desak Pengakuan Negara Atas Lahan yang Dipetakan
Rabu, 29 Mei 2024 06:06 WITA

Ketua Himpunan Pemuda Moskona (HIPMOS) Teluk Bintuni , Piter Masakoda berpose jongkok menggunakan topi, (Foto: Haiser/mcw)
Males Baca?
BINTUNI - Masyarakat adat Yec dan Yen Suku Moskona di Distrik Masyeta, Kabupaten Teluk Bintuni mendesak pengakuan negara atas 2.800 hektar luas wilayah adat marga yang berhasil dipetakan.
Ketua Himpunan Pemuda Moskona (Hipmos) Teluk Bintuni Piter Masakoda menjelaskan, 2.800 hektar yang dapat dipetakan secara partisipatif melalui proses panjang dan diakhiri kesepakatan bersama marga tetangga, dengan ikut mengukuhkan batas wilayah adat marga Yen dan Yec.
"Pemetaan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di marga Yec dan Yen," tuturnya bersama komunitas masyarakat adat Yec dan Yen kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Dengan adanya pemetaan ini, pihaknya berharap pemerintah dapat mendukung dan memberikan pengakuan kepada dua komunitas tersebut melaui SK penetapan komunitas masyarakat adat yang dikeluarkan oleh Bupati.
Menurutnya, hal itu sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni.
"Masih ada PR besar bagi Hipmos untuk membantu komunitas masyarakat adat lainnya seperti marga Isbeined, Isurkahmei dan marga lainnya yang berada di wilayah 7 suku, mereka juga meminta hal yang sama," bebernya.
Perwakilan komunitas masyarakat adat marga Yec, Zakeus Yec menyampaikan bahwa pemetaan partisipatif ini penting untuk menyelamatkan hasil sumber daya alam yang ada di dalam wilayah adat kami.
"Pemetaan ini juga memastikan hak-hak kami marga Yec dan Marga Yen," ungkapnya.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar