Masyarakat Diimbau Tak Terdampak Pemecatan AWK
Minggu, 26 Mei 2024 23:06 WITA

Advokat dan Kebijakan Publik sekaligus Bacaleg DPR RI Dapil DKI 3 Jakarta, Dr. Togar Sitomorang.
Males Baca?DENPASAR – Diberhentikannya Arya Wedakarna (AWK) sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024 dari Dapil Bali pada Jumat (2/2/2024), mengundah riuh warganet. Karena pemberhentian ini kurang dua pekan sebelum Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.
Sebagaimana diketahui AWK juga kembali nyaleg sebagai anggota DPD RI dan sudah mendapatkan nomor urut 17 sebelum akhirnya dieksekusi oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI.
Menanggapi kabar ini, advokat dan pengamat kebijakan publik, Dr Togar Situmorang berharap dinamika ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Masyarakat Bali yang sangat terbuka dan sangat toleransi menerima setiap pendatang dan semoga bisa tetap kondusif tanpa ada dampak atas pemecatan AWK tersebut,” kata Togar, Jumat (2/2/24) sore.
Ia pun mengakui memahami putusan dari BK DPD RI. “Intinya setiap profesi dan jabatan hanya titipan dan wajib dijalankan sesuai Kode Etik dan Aturan Hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra,” terang Togar.
Lebih lanjut advokat kelahiran 18 Agustus 1966 mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan pelontaran yang menjurus SARA. “Karena kita semua satu kesatuan negara Indonesia tercinta,” tutup Togar Situmorang.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar