Menang Perkara Sewa Lahan, Investor Asal Ukraina Minta PN Denpasar Segera Eksekusi Bangunan di Ubud

Kamis, 19 Desember 2024 10:48 WITA

Card image

Sergio (dua dari kanan) meminta PN Denpasar segera eksekusi bangunan di Ubud. (Foto:Ran/MCW)

Males Baca?

DENPASAR – Pasangan suami istri (pasutri) asal Ukraina Sergio dan Kate meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar segera melanjutkan proses eksekusi bangunan di Jalan Hanoman, Ubud, Gianyar, kendati tengah menghadapi gugatan perlawanan (aanmaning) dari pemilik tanah berinisial DS.

Pasutri Ukraina yang juga investor tersebut meminta PN Denpasar segera melanjutkan eksekusi karena memenangi sidang perkara sewa lahan hingga tingkat MA (Mahkamah Agung) atau sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Proses dari gugatan perlawanan ini sangat merugikan klien kami Sergio asal Ukraina. Sebab, tidak ada materi baru sama sekali dalam gugatan perlawanan. Materi ini sudah diputuskan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap mulai dari PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi) hingga Makamah Agung," kata kuasa hukum Sergio, Revita Putri, usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/12/2024).

"Makanya kami meminta agar PN Denpasar segera mengeksekusi, eksekusi tetap dijalankan sesuai dengan surat permohonan yang sudah ada. Sekarang kami tetap menunggu respon dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar."

Revita menerangkan, gugatan perlawanan yang diajukan pemilik tanah berinisial DS ini sama dengan proses gugatan biasa. Ia menyebut, jika materi perkara sama, maka sebenarnya sudah diputuskan mulai dari PN, PT hingga Makamah Agung. 

Lebih jauh, Revita mengklaim PN Denpasar telah menetapkan permohonan pelaksanaan eksekusi. Namun sebelumnya, pihaknya harus menunggu setelah sidang aanmaning pertama dan kedua dilaksanakan. 

Saat ini, pihaknya masih menunggu proses selanjutnya yakni PN telah menetapkan permohonan pelaksanaan eksekusi namun ada dua kali sidang aanmaning pertama dan aanmaning kedua. 

"Para pelawan tidak ada perubahan materi dalam gugatan. Sehingga majelis hakim langsung  menentukan waktu sidang berikutnya yakni tanggal 6 Januari 2205 dengan agenda jawaban dari pihak terlawan," tambah dia.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya