Menang Perkara Sewa Lahan, Investor Asal Ukraina Minta PN Denpasar Segera Eksekusi Bangunan di Ubud
Kamis, 19 Desember 2024 10:48 WITA
Sergio (dua dari kanan) meminta PN Denpasar segera eksekusi bangunan di Ubud. (Foto:Ran/MCW)
Males Baca?
Di sisi lain, kasus ini tersebut bermula perjanjian sewa sebidang tanah dan bangunan dua lantai di Jalan Hanoman Ubud untuk membuka usahanya pada tahun 2019 silam.
Perjanjian sewa dengan pemilik tanah, DS, dilakukan selama 10 tahun dengan biaya sewa pertahun sebesar Rp 165 juta. Perjanjian sewa dilakukan sejak tahun 2019 lalu. Sergio kemudian melakukan renovasi terhadap vila tersebut.
Sialnya, ketika renovasi rampung dan tamu sudah mulai ramai, pemilik tanah dan bangunan membatalkan perjanjian secara sepihak dan mengambil kembali tanah dan bangunan tersebut lalu menyewakannya kepada orang lain.
Merasa dirugikan, Sergio akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum dan sudah diputuskan dimenangkan oleh Sergio mulai dari PN, PT hingga Makamah Agung.
Reporter:Ran
Komentar