Mentan SYL Bersama Wamen Harvick Terima Kunjungan Panglima TNI
Selasa, 28 Mei 2024 14:41 WITA

Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (21/07/2022) diterima Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo bersama Wamentan, Harvick Hasnul Qolbi.
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA -Kedatangan Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (21/07/2022) diterima Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo bersama Wamentan, Harvick Hasnul Qolbi.
Kunjungan Panglima Andika dalam rangka melakukan penandatanganan Adendum Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan Pertanian.
Jenderal Andika mengatakan pihaknya siap membantu Kementerian Pertanian untuk mewujudkan program ketahanan pangan nasional.
“Kami siap membantu Kementan. Karena Kementan ini punya tanggungjawab mengenai pangan, sehingga kita bisa membantu mewujudkan program ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah,” kata Panglima Andika.
Ia mengungkapkan, kerjasama TNI dengan Kementan sebenarnya sudah ada sejak dulu, yaitu dengan menanam komoditas kedelai.
“Sejak dulu TNI sudah melakukan kerjasama dgn Kementan mengenai komoditas kedelai, saat itu pemanfaatan lahan,” ungkap mantan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) ini.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar