Mozes Koropasi Tanggapi Perda yang Diusulkan Pemkab Teluk Bintuni dan DPRD
Selasa, 28 Mei 2024 16:46 WITA

Kepala Distrik Bintuni, Mozes Koropasi saat diwawancarai mcwnews, Minggu (11/12-2022). (Foto: Haiser/mcw)
Males Baca?
BINTUNI - Pengusulan 10 target="_blank">Perda oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) target="_blank">Teluk Bintuni dan 17 Perda oleh target="_blank">DPRD Kabupaten Teluk Bintuni mendapat tanggapan dari Kepala Distrik Bintuni, Mozes Koropasi.
Saat diwawancarai Mozes mengatakan bahwa ini merupakan hal yang sangat penting bagi pemerintahan Kabupaten target="_blank">Teluk Bintuni kedepan.
"Propemperda yang disampaikan dari pihak legislatif sebanyak 27 Perda yang diusulkan, jadi bagaimana merangkum dan membuat regulasi-regulasi pedoman penting untuk menjadi dasar kebijakan dari sebuah program," ucapnya, Minggu (11/12/2022).
Dengan demikian, pihaknya tidak salah bertindak dalam tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan OPD, dan juga sebagai masyarakat.
Menurutnya, hal-hal penting yang dirumuskan dalam Propemperda ini, dirinya berharap semua dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan.
Mozes juga menyampaikan terkait beberapa pelaksanaan pembangunan di wilayah Ibu Kota Kabupaten target="_blank">Teluk Bintuni, harus berdampak baik untuk masyarakat agar biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak sia-sia termasuk pembangunan Pasar Inpres Tahiti.
{bbseparator}
"Sebagai Kepala Distrik, wilayah Tahiti ini kan ada di dalam Kota Bintuni sehingga harus ditata secara baik, entah itu yang dikelola oleh pihak swasta maupun pihak pemerintah yang dipercayakan, sehingga bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat, agar pembangunan itu tidak mubajir," ujarnya.
Kepala Distrik memberikan contoh beberapa bangunan pasar yang sudah dibangun oleh pemerintah provinsi seperti yang ada di sp 5, Kampung Argosigemarai dan Kampung Diskwit (tidak terekam jelas_red) dibongkar karena tidak ada koordinasi dan tidak tepat sasaran.
Kemudian ruang tunggu di pelabuhan sampai hari ini tidak difungsikan karena tidak ada penghibahan pemerintah provinsi ke kabupaten, seperti yang disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Dan Topan Sarungallo, sehingga ditelantarkan sampai saat ini.
"Jadi harus ada Propemperda, regulasi yang betul-betul mengatur sehingga semua kebijakan bisa berjalan," tuturnya.
Dirinya juga meminta agar pihak OPD lainnya agar berkoordinasi dengan Pemerintah Distrik, melalui pembahasan Propemperda ataupun pembahasan beberapa regulasi dengan pihak eksekutif beberapa waktu lalu terkait dengan persampahan dan lain-lain yang butuh regulasi untuk menjadi dasar hukum agar bisa bertindak.
"Semoga Perda yang diusulkan ini dapat diemplementasikan di tahun 2023, sehingga Bintuni dari waktu ke akan berubah," ucapnya.
Reporter: Haiser
Editor: Sevianto
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar