Nempel Sabu untuk Bayar Utang, Perempuan Muda Dituntut 9 Tahun Penjara
Senin, 27 Mei 2024 14:40 WITA

Aji Silaban, mendampingi terdakwa saat Jaksa membacakan tuntutan secara online, Kamis, (19/1/2023). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Perempuan muda bernama Meriyana Ngongo (19) bersama teman lelakinya, Riki Rikardo Bureni (33) dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus kepemilikan 22 paket sabu seberat 185,28 gram.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp2,5 miliar.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Kami akan mengajukan pembelaan atas tuntutan sembilan tahun, Yang Mulia," kata kuasa hukum terdakwa, Aji Silaban dari Posbakum Peradi Denpasar, Kamis (19/1/2023) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sesuai dakwaan, keduanya ditangkap setelah ketahuan menempel sabu di Jalan Serma Gede, Denpasar. Namun diamankan, terdakwa sempat membuat barang bukti berupa paket sabu yang hendak ditempel.
Oleh petugas kepolisian, mereka lalu diboyong ke kamar kosnya di Pemogan, Denpasar Selatan. Setelah dihitung, ada 20 paket sabu yang ditemukan polisi dari Polresta Denpasar.
Saat diperiksa, terdakwa mengaku bersepakat untuk bekerja menjadi perantara dalam jual beli sabu tersebut. Di sana mereka memperoleh upah Rp50 ribu sekali tempel dari seseorang yang tidak dikenalnya.
"Terdakwa Riki berperan berkomunikasi, Meriyana membantu Riki menyimpan dan juga mengambil sabu, bersama sama dengan Riki. Alasan mereka mau menjadi kurir tempel sabu agar bisa cepat melunasi utang," terang jaksa.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar