Nyambi Jadi Pengedar Ganja, Tukang Las Ditangkap Polisi
Minggu, 26 Mei 2024 15:09 WITA

Kapolresta Denpasar saat menginterogasi pelaku, Senin (30/1/2023). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Petugas kepolisian menemukan 3,5 kilogram gram ganja saat menangkap seorang pengedar narkoba bernama Azwar Haris (39), asal Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima polisi bahwa ada seseorang ditengarai menjadi pengedar narkoba di seputaran Tuban, Kuta, Badung.
Dari hasil melakan penyelidikan, polisi mendapati pelaku tengah berada di pinggir Jalan Sri Kresna, Legian, Kuta, Badung, Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket klip berisi ganja," terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Senin (30/1/2023).
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las ini kemudian digelandang ke tempat kosnya di Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung.
Di kamar kos tersangka, petugas kembali menemukan belasan plastik klip berisi paket ganja. Setelah ditimbang, berat ganja secara keseluruhan mencapai 3,5 kilogram.
Saat diperiksa, Azwar Haris mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang yang biasa dipanggil Menek, di mana keberadaan orang tersebut tidak diketahuinya.
"Jadi tersangka diperintahkan untuk mengambil ganja di pinggir Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Setelah itu disuruh untuk mengantar 2 paket plastik klip ganja ke suatu tempat. Namun belum ketemu orang dimaksud, pelaku kita amankan," kata Kapolresta.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar