Nyambi Jadi Pengedar Ganja, Tukang Las Ditangkap Polisi
Minggu, 26 Mei 2024 15:09 WITA
Kapolresta Denpasar saat menginterogasi pelaku, Senin (30/1/2023). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Petugas kepolisian menemukan 3,5 kilogram gram ganja saat menangkap seorang pengedar narkoba bernama Azwar Haris (39), asal Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima polisi bahwa ada seseorang ditengarai menjadi pengedar narkoba di seputaran Tuban, Kuta, Badung.
Dari hasil melakan penyelidikan, polisi mendapati pelaku tengah berada di pinggir Jalan Sri Kresna, Legian, Kuta, Badung, Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket klip berisi ganja," terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Senin (30/1/2023).
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las ini kemudian digelandang ke tempat kosnya di Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung.
Di kamar kos tersangka, petugas kembali menemukan belasan plastik klip berisi paket ganja. Setelah ditimbang, berat ganja secara keseluruhan mencapai 3,5 kilogram.
Saat diperiksa, Azwar Haris mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang yang biasa dipanggil Menek, di mana keberadaan orang tersebut tidak diketahuinya.
"Jadi tersangka diperintahkan untuk mengambil ganja di pinggir Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Setelah itu disuruh untuk mengantar 2 paket plastik klip ganja ke suatu tempat. Namun belum ketemu orang dimaksud, pelaku kita amankan," kata Kapolresta.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Komentar