OTT Pejabat Negara di Maluku Utara, KPK: Diduga Terkait Korupsi Lelang Jabatan dan Proyek
Selasa, 28 Mei 2024 11:09 WITA

Selain menangkap penyelenggara negara, tim juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam OTT tersebut, Senin (18/12/2023). (Foto: Gedung KPK)
Males Baca?JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap penyelenggara negara di daerah Maluku Utara, hari ini, Senin (18/12/2023). Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Maluku Utara tersebut diduga berkaitan dengan korupsi lelang jabatan serta proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
"Diduga dalam tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2023).
Selain menangkap penyelenggara negara, tim juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam OTT tersebut. Saat ini, tim masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
"Sementara ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang kami amankan dan barang buktinya," ucap Ghufron.
Sayangnya, Ghufron masih enggan membeberkan secara detail sosok penyelenggara negara yang terjaring dalam OTT di Maluku Utara. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
"Nanti kami akan update progresnya," pungkasnya.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar