PA GMNI Minta Kejari Sorong Tak Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat

Selasa, 28 Mei 2024 14:17 WITA

Card image

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) Papua Barat Yosep Titirlolobi.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, SORONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong diminta untuk segera menetapkan Sekretaris Partai Golkar Provinsi Papua Barat berinisial SW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Kabupaten Raja Ampat.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) Papua Barat Yosep Titirlolobi menyatakan hal ini agar tidak terkesan tebang pilih.

Yosep menerangkan dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Kabupaten Raja Ampat, di mana SW telah memerintahkan terdakwa Besari Tjahyono mengalihkan pembayaran proyek sebesar Rp6.483.910.000 ke rekening pribadinya di Bank Mandiri Cabang Ambassador Jakarta.

"Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang kami ikuti, di mana telah terungkap terdakwa Besari Tjahyono selaku Direktur PT. Fourking Mandiri mengatakan bahwa pemilik PT. Fourking Mandiri adalah SW sendiri, yang juga Sekertaris Partai Golkar Provinsi Papua Barat, dan status dalam struktur PT. Fourking Mandiri DW sendiri adalah sebagai Komisaris," ucapnya, Senin (27/6/2022).

Menurut Yosep, terdakwa Besari Tjahyono sebelumnya adalah Staf PT. Fourking Mandiri kemudian digunakan namanya oleh SW dan diangkat selaku Direktur PT. Fourking Mandiri dengan gaji Rp5 sampai dengan Rp7,5 juta per bulan karena direktur sebelumnya yaitu HW adalah Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Raja Ampat saat ini, di mana HW adalah suami dari SW.

Dikatakan, terdakwa Besari Tjahyono saat itu adalah sebagai pelaksana biasa karena keseluruhan pekerjaan diatur dan ditentukan oleh SW yakni pada proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Kabupaten Raja Ampat saat itu.

PT. Fourking Mandiri ditunjuk melaksanakan kegiatan proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah dengan nilai kontrak awal senilai Rp6.494.000.000. dan addendum senilai Rp 1 miliar.

Dari keseluruhan proyek tersebut telah dibayarkan melalui rekening PT Fourking Mandiri pada Bank Papua Cabang Waisai, dan setiap tahapan termin pembayaran SW telah memerintahkan terdakwa Besari Tjahyono untuk mengalihkan pembayaran kerekening milik SW sendiri.

Dalam Fakta persidangan sendiri telah terungkap bahwa pembayaran proyek yang dibayarkan dengan SP2D kepada PT. Fourking Mandiri sebesar Rp7.225.130.000., dan terdapat beberapa termin pembayaran kepada Selviana Wanma yang telah ditransfer kerekening pribadinya SW sebesar Rp6.483.910.000 dengan rincian sebagai berikut :

{bbseparator}

"Tahap I dibayarkan Rp2.035.050.000, tahap II dibayarkan Rp2.900.100.000, tahap IV dibayarkan Rp387.030.000, tahap V dibayarkan Rp 387.030.000, tahap VI dibayarkan Rp290.650.000, tahap VII dibayarkan Rp484.050.000 dengan total keseluruhan uang yang diduga merugikan negara mencapai Rp6.483.910.000," ungkap Yosep.

Dalam data pembayaran menurut terdakwa Besari Tjahyono di persidangan, bahwa dengan adanya proyek tersebut menyebabkan adanya penambahan harta pada SW berupa mobil, rumah dan apartemen yang dinikmati dari dugaan korupsi.

Dengan keterangan terdakwa Besari Tjahyono dan keterangan saksi-saksi dalam 2 perkara, di mana terdakwa Wilem Piter Mayor dan Besari Tjahyono sebenarnya sudah sangat jelas dan terang benderang.

"Untuk itu tidak ada alasan bagi Kejaksaan Negeri Sorong agar segera menetapkan SW sebagai tersangka dan segera dihadapkan dalam persidangan untuk dimintai pertanggung jawabannya menurut hukum," tuturnya.

PA GMNI mengingatkan kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk stop bermain-main dan tidak tebang pilih dalam kasus ini, di mana tindak pidana korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah telah merugikan negara miliaran rupiah.

"Tetapi yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka hanya ecek-ecek, sementara pelaku besar masih berkeliaran bebas pulang pergi Jakarta-Sorong tanpa disentuh oleh hukum, ini ada permainan apa lagi," ujarnya.

Ditambahkan Yosep, Kejaksaan Negeri Sorong dalam pernyataan-pernyataanya telah menyatakan akan memanggil dan memeriksa SW namun hingga saat ini upaya-upaya tersebut tidak pernah jalan, dan sepertinya Kejaksaan Negeri Sorong seperti takut untuk melakukan upaya hukum terhadap SW.

"Kalau yang ecek-ecek mereka tangkap seperti terdakwa Wilem Piter Mayor dan Besari Tjahyono beritanya luar biasa, tetapi untuk SW sebagai pelaku utama, Kejaksaan Negeri Sorong seperti tebang pilih dan diduga ingin melindungi yang bersangkutan, padahal 2 alat bukti dugaan korupsi sudah ada di depan mata," tegas Yosep.

Dikonfirmasi hal ini, Kepala Kejaksaan (Kajari) Sorong Erwin P Saragih menyatakan apresiasi kepada LSM dan masyarakat yang turut mengawal kasus jaringan listrik di Raja Ampat. 

"Siapapun pihak yang terlibat dalam kasus ini, harus bertanggung jawab," kata Kajari.

Ditambahkan, pihaknya masih harus menunggu amar putusan majelis hakim dalam perkara terdakwa Besari Tjahyono, yang fakta sidang menyebut keterlibatan nama SW. Hal ini dilakukan untuk menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

"Saya menunggu amar putusan dulu.
Setelah menerima amar putusan selanjutnya akan saya pelajari dan mengambil sikap. Kita sebagai orang yang mengerti akan proses hukum sebaiknya menunggu amar putusan hakim kasus Besar Tjahyono. Semua fakta dalam sidang akan termuat dalam amar putusan hakim," tegasnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya