Palguna Sebut Revisi UU TNI/Polri Ciderai Nilai Reformasi
Senin, 05 Agustus 2024 17:12 WITA
Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna. (Foto: Dewa/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menyebut revisi Undang-undang (UU) mengenai TNI dan Polri sebagai bentuk melawan nilai-nilai perjuangan reformasi.
Salah satu pasal di UU TNI yang mengatur personel TNI dapat merangkap jabatan di bidang sipil, menurut Palguna perbuatan tersebut sebagai bentuk bangkitnya dwi fungsi Abri yang coba dihidupkan kembali.
"Hadiah dari reformasi dahulu berupa berakhirnya dwi fungsi Abri, saya kira hal itu harus diperhatikan betul oleh pembuat UU, ketika melakukan perubahan hal tersebut harus diperhatikan, karena memberikan mulfungsi di UU yang baru sudah bertentangan dengan semangat reformasi," terang Palguna, Senin (6/8/2024).
Selain mengkritik diperbolehkannya seorang TNI melakukan rangkap jabatan, Palguna juga menyangkan mengenai diperbolehkannya seorang polisi melakukan penyadapan sebelum adanya penetapan tersangka.
Jikq belum ada bukti, itu proses yang salah, bisa-bisa masuk pada materi proses pra peradilan sudah ada putusan mahkamah konstitusi nya, orang kan tidak boleh disadap sembarangan tanpa alasan yang jelas, apakah penyadapan itu sudah boleh dilakukan pada proses penyelidikan, statusnya belum jadi tersangka," pungkas Palguna.
Untuk diketahui, revisi Undang-Undang TNI/Polri tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tengah hangat diperbincangkan oleh masyarakat, pasalnya dalam UU tersebut ditemukan pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai reformasi.
Reporter: Dewa
Komentar