Pansel DPRPBD Digugat di PTUN Jayapura
Selasa, 25 Maret 2025 03:25 WITA

Kuasa hukum Ludia Esther Mentansan, Yosep Titirlolobi, SH,
Males Baca?JAYAPURA – Panitia Seleksi (Pansel) DPR Papua Barat Daya (DPRPBD) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura oleh Ludia Esther Mentansan, calon Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRPBD dari Kabupaten Raja Ampat periode 2024-2029. Gugatan ini diajukan lantaran diduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel.
Kuasa hukum Ludia Esther Mentansan, Yosep Titirlolobi, SH, menjelaskan bahwa Pansel DPRPBD Papua Barat Daya telah menabrak aturan yang dibuatnya sendiri, termasuk Peraturan Pansel, Peraturan Gubernur Papua Barat Daya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Daya.
“Gugatan ini telah terdaftar di Kepaniteraan PTUN Jayapura dengan Nomor Perkara 21/G/2025/PTUN.JPR pada 19 Maret 2025. Objek gugatan adalah Keputusan Pansel nomor 6/PANSEL/DPRPBD/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Calon Terpilih DPRPBD dan Calon PAW melalui mekanisme pengangkatan,” ujar Yosep.
Dalam keputusan tersebut, Pansel menetapkan Frengky Umpain sebagai peringkat pertama dan Roberth George Yulius Wanma sebagai peringkat kedua untuk daerah pengangkatan Kabupaten Raja Ampat. Namun, Yosep mengungkapkan bahwa kedua nama tersebut tidak memiliki wilayah adat sesuai ketentuan Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/148/10/2024 tentang Daerah Pengangkatan Anggota DPRPBD.
“Seharusnya, yang berhak mendapatkan dua kursi DPRPBD adalah perwakilan dari Suku Maya, yang memiliki wilayah adat yang jelas di Kabupaten Raja Ampat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Pasal 75 Ayat 2 poin b, yang menyebutkan bahwa usulan calon anggota DPRP harus berdasarkan wilayah adat di provinsi,” tegas Yosep.
Lebih lanjut, Yosep menyoroti berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Pansel. Salah satunya adalah pengabaian terhadap rekam jejak calon anggota DPRPBD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Panitia Seleksi Provinsi Papua Barat Daya Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Seleksi. Menurut Yosep, Pansel seharusnya melakukan seleksi ketat berdasarkan daftar riwayat hidup dan dokumen pendukung lainnya.
“Namun, aturan tersebut tidak diterapkan. Bahkan, terdapat dugaan bahwa sejumlah calon yang lolos memiliki nilai ujian tertulis dan makalah di bawah standar, tetapi tetap diloloskan oleh Pansel. Sebaliknya, peserta dengan nilai terbaik justru tidak terpilih,” ungkapnya.
Selain itu, Yosep mengungkap adanya konflik kepentingan dalam proses seleksi. Salah satu calon anggota DPRPBD terpilih, Frengky Umpain, diduga memiliki hubungan keluarga dengan anggota Pansel, Siti Zaskiah Zakaria Umpain. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pansel Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 7 Ayat (2), yang melarang adanya hubungan keluarga hingga derajat kedua antara calon anggota DPRPBD dan anggota Pansel.
“Dengan berbagai bukti yang kami miliki, kami siap membongkar semua ini di persidangan PTUN Jayapura. Kami juga akan menghadirkan seorang profesor sebagai ahli dalam pembuktian,” tambah Yosep.
Lebih lanjut, Yosep menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum lain jika diperlukan. Jika keputusan PTUN Jayapura tidak berpihak pada kliennya, mereka siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi TUN Manado, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Pasal 84 Ayat (1), yang mengatur sengketa tata usaha negara dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi TUN dalam waktu tiga hari setelah keputusan gubernur dikeluarkan.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Komentar