Paslon DAMAI Minta MK Perintahkan PSU di 76 TPS Teluk Bintuni
Kamis, 16 Januari 2025 11:59 WITA
Nampak hakim Arief Hidayat ketika memimpin sidang pendahuluan di panel III Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025)
Males Baca?JAKARTA - Pilkada di Teluk Bintuni masih berproses panjang. Kuasa hukum pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Teluk Bintuni nomor urut 2, Daniel Asmorom-Alimudin Baedu (DAMAI) meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 76 tempat pemungutan suara (TPS).
Permintaan ini terungkap dalam Sidang pendahulan Perseselihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang digelar MK pada 15 Januari 2025.
Pemohon Paslon DAMAI Kabupaten Teluk Bintuni diwakili para kuasa hukum DAMAI Rahmat Taufit, SH, MH selaku ketua tim hukum dan Erwinsyah SH, LLM dihadapan panelis Hakim yang dipimpin atau dipandu Hakim Arief Hidayat membeberkan 45 total alat bukti yang dimasukkan ke MK.
Rahmat Taufit secara singkat menyampaikan pokok-pokok permohonan Paslon DAMAI yaitu meminta pembatalan Keputusan KPU Teluk Bintuni nomor 77 tentang tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024 yang ditetapkan oleh KPU pada tanggal 4 Desember 2024 yang diajukan 06 Desember 2024. Perbaikan permohonan pada tanggal 10 Desember 2024 pada pukul 19.37 WIB.
Selanjutnya legal standing diajukan oleh pasangan calon DAMAI dan telah disampaikan bahwa calon Bupatinya telah wafat pada tanggal 28 Desember 2024.
Dalam sidang itu Hakim Arief Hidayat bertanya apa Paslon Nomor urut 2 memenuhi pasal 158 yaitu dari jumlah penduduk 82 ribu?
“Antara pemohon bersama peraih suara terbanyak paling banyak adalah 2 persen dari total suara sah dari perhitungan suara terakhir yang ditetapkan oleh KPU.
Dimana tahap akhir suara sah yang ditetapkan oleh KPU Teluk Bintuni adalah sebesar 40.666 suara.
Sehingga perbedaan suara yang diperkenankan UU Nomor 10 Tahun 2016 pemohon dengan peraih suara terbanyak adalah 2 persen dikali 40.666 suara dengan hasil 814 suara.
Dan berdasarkan data rekapitulasi termohon selisih perolehan suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak pasangan calon nomor urut 1 sebanyak 4.938 suara.
Namun pemohon sangat berkeberatan dengan hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2024.
{bbseparator}
Meskipun tidak memenuhi ambang batas sesuai amanat pasal 158 tetapi ada persoalan-persoalan pelanggaran yang sangat krusial yang pernah disampaikan MK untuk melihat pokok permohonan yang bersifat terstruktur, sistematik dan massif (TSM),” beber kuasa hukum DAMAI itu.
Rahmat Taufit dihadapan para hakim mengungkapkan bentuk-bentuk pelanggaran dari TSM yang terjadi pada Pilkada Teluk Bintuni tahun 2024 yaitu telah terjadi pelanggaran yang telah memenuhi syarat secara material untuk diulangnya pemungutan suara ulang berdasarkan pasal 112 UU Pilkada yang telah pemohon lakukan keberatan baik di Tingkat Panwas hingga tingkat Bawaslu kabupaten Teluk Bintuni.
“Namun keberatan tersebut tidak diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni seperti laporan dari pihak DAMAI terkait adanya pemilih melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali yang terjadi di 18 TPS di kabupaten Teluk Bintuni.
Kemudian pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Tingkat KPPS yang tidak terbatas yaitu, pertama terdapat fakta hukum adanya formulir C6 pemberitahuan atau undangan pemilih yang tidak dibagikan atau didistribusikan sebagaimana tertuang dalam PKPU.
Selanjutnya kedua, adanya fakta hukum saksi pemohon yang diusir oleh ketua KPPS. Dan ketiga, fakta hukum adanya pemilih yang mencoblos lebih dari 1 (satu) kali seperti di TPS 5 Argosigemerai, TPS 10 Bintuni Timur, TPS 7 Bintuni Timur, TPS 21 Bintuni Timur, TPS 13 Bintuni Timur, TPS 5 Bintuni Barat. Kemudian TPS 4 Bintuni Barat dan lainnya.
Menurut ketentuan apabila ada yang mencoblos lebih dari 1 (satu) kali maka dilakukan pemilihan ulang namun tidak direspon oleh Bawaslu Teluk Bintuni. Dimana semua nomor laporannya sudah kami sampaikan tetapi tidak direspon,” paparnya.
Kemudian hakim Arief bertanya di TPS mana saja yang saksi tidak tanda tangan lalu dijawab kuasa hukum pemohon bahwa ada di tingkat TPS, distrik dan kabupaten ada yang tanda tangan dan ada yang tidak tandatangan dan semuanya dilengkapi dengan bukti.
“Pelanggaran lainnya yaitu adanya money politic (politik uang) yang terjadi dibeberapa tempat. Bentuknya yaitu penyerahan uang dari Paslon nomor urut 1 kepada pemilih nominalnya relatif yaitu ada Rp1 juta, Rp700 ribu dan Rp500 ribu.
Money politik ini sudah dilaporkan baik ke Bawaslu maupun ke Gakumdu Teluk Bintuni dengan nomor laporan lengkap namun sampai saat ini tidak direspon.
Kemudian pada tanggal 22 November 2024 telah terjadi pertemuan tertutup antara 15 orang ketua dan anggota KPPS di rumah Bapak Ayor Kosepa salah satu anggota DPRD Teluk Bintuni yang dihadiri Paslon nomor urut 1 YM. Serta 2 orang anggota DPRD Papua Barat Dapil Teluk Bintuni yaitu EBN dan YY.
Ditambah 3 anggota PPD distrik Bintuni Dalam pertemuan itu ada arahan untuk memenangkan Paslon nomor urut 1,” ungkap Rahmat.
Pelanggaran-pelanggaran yang telah diuraikan oleh pemohon itu sudah dilaporkan ke Bawaslu Teluk Bintuni namun belum ada tindaklanjut penyelesaian hasil laporan oleh Bawaslu.
Dalam menyampaikan Petitum, Rahmat Taufit mengatakan bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaiaman yang mereka sampaikan tersebut maka pemohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut, pertama mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Kemudian kedua membatalkan Keputusan KPU Nomor 77 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.
{bbseparator}
Selanjutnya memerintahkan kepada KPU Teluk Bintuni melakukan pemungutan suara ulang pada 76 TPS. Dengan rincian sebagai berikut 47 TPS di distrik Bintuni, 5 TPS di distrik Babo, 6 TPS di distrik Aroba, 18 TPS di distrik Manimeri dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni secara transparan yang diikuti seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024.
Dan memerintahkan kepada KPU Teluk Bintuni untuk melaksanakan putusan tersebut aytau apabila MK berpendapat lain maka mohon putusan seadil-adilnya,” harap Rahmat Taufit kuasa hukum Paslon DAMAI itu.
Lalu uraian permohonan pemohon yang disampaikan tersebut disahkan oleh Hakim Arief Hidayat.
Kemudian Hakim Arief Hidayat menyampaikan penundaan sidang perkara 101 akan dilaksanakan kembali pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 pada pukul 08.00 Wit dengan agenda mendengar jawaban termohon, mendengar keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu dengan catatan seluruh jawaban atau keterangan beserta alat buktinya diserahkan 1 hari sebelum hari sidang.
Sidang dihadiri kuasa hukum pemohon, termohon Paslon Urut 1 serta pihak terkait Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Teluk Bintuni.
Reporter: MMM
Komentar