Pejabatnya Dipanggil Kejati Bali, Jubir Unud Beri Penjelasan Begini
Senin, 27 Mei 2024 06:22 WITA

Gedung Rektorat Universitas Udayana. (Foto Unud.ac.id)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, MANGUPURA - Kejaksaan Tinggi Bali telah memanggil sejumlah pejabat target="_blank">Universitas Udayana (Unud) untuk dimintai keterangan, terkait penyelidikan kasus adanya dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Institusi (SPI) Mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023.
Terkait hal itu, target="_blank">Universitas Udayana (Unud) melalui Juru Bicara Rektor Universitas Udayana P.A.A. Senja Pratiwi, M. Hum dalam keterangan tertulisnya yang diterima media MCWNEWS, Jumat (07/10/2022) menjelaskan, dengan adanya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT-998/N.I/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022 terkait penyelidikan kasus adanya dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Institusi (SPI) Mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023, maka sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan dari Kejaksaan Tinggi Bali, bersama ini dapat kami informasikan, bahwa target="_blank">Universitas Udayana telah memenuhi panggilan tersebut.
Serta telah memberikan keterangan sesuai dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik. Guna membuat terang jalannya proses penyelidikan, Universitas Udayana pun hadir membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi penyelidikan.
Senja Pratiwi menerangkan, pejabat terkait yang dipanggil dan telah hadir memenuhi panggilan tersebut adalah; Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Kepala Biro Akademik Kerjasama Dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, Sub Koordinator Umum dan Keuangan pada Fakultas Kedokteran.
Senja Pratiwi menjelaskan bahwa semua pejabat tersebut telah memberikan keterangan yang pada pokoknya memberikan penjelasan bahwa, tugas tugas yang telah dijalankan adalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sesuai pula dengan sistem dan tupoksinya masing masing, sehingga antara aturan dan mekanisme pelaksanaan adalah sejalan dengan aturan hukum dimaksud. (Unud.ac.id)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

YLBH Sisar Matiti Soroti Tranparansi Dana PI di Teluk Bintuni

KPK Tindaklanjuti Laporan Suap Puluhan Senator untuk Pilih Ketua DPD

KPK Periksa Vice President Keuangan PT ASDP, Ini yang Didalami

KPK Terbitkan Surat Edaran Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

PT ASDP Buka Suara soal Dua Pejabatnya Diperiksa KPK

KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bonosusatya, Ini Hasilnya

KPK Sita Aset Rp9 Miliar terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Periksa Dirut ASDP Heru Widodo, Terkait Kasus Apa?

Komentar