Pelaku Meninggal, Polisi Hentikan Kasus Ayah Bunuh Anak
Rabu, 29 Mei 2024 10:09 WITA
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo, dan Dokter Forensik RSUP Prof Ngoerah Dr. Ida Bagus Putu Alit, di Mapolsek Denbar, Selasa (11/7/2023). (Foto: Sul/MCW)
Males Baca?
DENPASAR - Polisi menghentikan penyidikan atau SP3 kasus pembunuhan yang dilakukan IMS (47) terhadap putri kandungnya berinisial PRPR (26). Penghentian dilakukan karena IMS meninggal dunia.
Kepastian ini disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol.Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo.
"IMS seharusnya menjadi tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. Namun merujuk Pasal 109 ayat (2) KUHAP, mengingat IMS meninggal dunia, maka penyilidilikan terhadap peristiwa tersebut dihentikan," ujarnya, Selasa (11/7/2023).
Ia menuturkan, berdasarkan fakta-fakta penyelidikan, baik keterangan saksi serta petunjuk di TKP yakni di wilayah Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat, peristiwa pada Kamis (6/7/2023) siang ini karena beberapa hal.
Di antaranya beban hidup, ditambah pelaku diduga capek merawat sang anak yang menderita autis dan lumpuh, sehingga membuatnya semakin depresi. Bahkan waktu lalu, IMS sempat beberapa kali mencoba bunuh diri.
Dijelaskan, PRPD sebelumnya tinggal dan dirawat oleh kakek dan neneknya. Namun setelah Covid-19 melanda, PRPD dirawat oleh IMS.
"Dia menjerat leher anak menggunakan tali plastik warna cokelat tua hingga meninggal. Setelah sang anak meninggal, ia pun bunuh diri dengan menyayat nadi pergelanean tangan kirinya menggunkan pisau kater tanpa gagang. Karena kehabisan darah, IMS meninggal dunia," bebernya.
Kapolresta mengatakan, masalah ini terkuak setelah pihak keluarga membawa jenazah ayah dan anak tersebut ke RSUP Ngoerah, Sanglah, Denpasar.
Karena keduanya tewas tak wajar, Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah, dr. Kunthi Yulianti menginformasikan hal itu ke Polsek Denpasar Barat.
{bbseparator}
Pihak kepolisian langsung mengecek jenazah. Polsek Denbar yang dibeck up Satuan Reskrim Polresta Denpasar, datangi TKP melakukan penyelidikan. Dikatahui bahwa yang tinggal di TKP terdapat 6 orang.
Masih di tempat yang sama dokter Forensik RSUP Prof Ngoerah Dr. Ida Bagus Putu Alit menyampaikan, dari jenazah IMS ditemukan luka yang mudah terjangkau pada bagian vital. Yaitu pembuluh darah pergelangan tangan kiri putus.
"Sayatan itu, dua pembuluh darah putus sehingga pendarahan. Kami menemukan luka terbuka pada telunjuk tangan kanan," terangnya.
Sementara terhadap PRPD, ditemukan luka berat pada leher mendatar, menandakan penjeratan, bukan karena penggantungan.
Reporter: Sul
Editor: Ady
Komentar