Korupsi Tagihan Listrik, Mertua dan Menantu Jadi Tersangka
Selasa, 28 Mei 2024 16:40 WITA

Dua tersangka dugaan korupsi dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN, saat digiring petugas, Selasa (11/7/2023). (Foto: Dok.Puspenkum)
Males Baca?
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN, melalui sistem Payment Point Online Bank di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pada 2013 sampai dengan 2020 tersebut yakni Untung Arifin dan Panji Agus Muttaqin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Untung Arifin adalah Pimpinan Cabang Bank Mandiri Jakarta Mega Kuningan sekaligus selaku Direktur Utama PT. Ratu Baraka Sejahtera.
Sedangkan tersangka Panji Agus Muttaqin merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Evolitera Envo Media.
"Tersangka Panji Agus adalah menantu dari tersangka Untung Arifin," terang Sumedana, Selasa (11/7/2023).
Dijelaskan, berdasarkan hasil permintaan keterangan dan pengumpulan data/ dokumen diperoleh fakta adanya perbuatan melawan hukum atau penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka.
Antara lain dengan membuka akses
finansial pada rekening deposit PT.RBS (MCM/Mandri Internet Banking) dan link dengan ATM, sehingga PT. RBS bisa menarik dana dari rekening deposit, antara lain RTGS Out dan penerbitan Deposit On Call (DOC).
Bahwa akibat adanya beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp24,7 miliar.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar