Pemecatan AWK Tidak Gugurkan Pencalonan DPD RI

Rabu, 29 Mei 2024 03:45 WITA

Card image

Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna, SH (Foto: Istimewa).

Males Baca?

DENPASAR - Dipecatnya I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Dapil Bali tidak akan menggugurkan status pencalonannya saat ini sebagai Calon DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bali pada Pemilu 2024 mendatang.

"Proses Pencalonan saat ini tidak ada ranah ke sana (pengguguran status, red). Jadi status pencalonan saat ini sudah memenuhi syarat yang sudah mereka lakukan," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna kepada awak media, Jumat (2/2/2024).

Lebih lanjut Agus menjelaskan semua kembali ke masyarakat, mau memilih AWK atau tidak pada Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Statusnya tidak bisa digugurkan, tapi kembali kepada masyarakat apakah terpilih kembali atau tidak. Kalau dari Bawaslu sendiri apa proses yang sudah berjalan saat ini seperti itu yang kita awasi," sambungnya.

Terakhir ia menyebut yang bisa menggugurkan status pencalonan jika AWK terjerat dalam kasus hukum.

"Status tersebut gugur jika yang bersangkutan (AWK, red) tersangka dengan pidana baru bisa memberatkan dari calon tersebut tapi untuk pemecatan tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut," pungkasnya.

Sementara itu saat dimintai tanggapan atas pemberhentiannya, AWK menanggapi dengan santai, bahkan ia tidak malu jika dirinya dipecat sebagai anggota DPD. "Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI," ujarnya.

Lebih lanjut politisi kelahiran 23 Agustus 1980 ini menjelaskan dirinya tidak malu dipecat sebagai DPD lantaran membela agama Hindu dan masyarakat Bali.

“Tidak malu karena laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI), kan yang saya bela agama Hindu dan masyarakat Bali," pungkasnya.

Reporter: Dewa

Editor: Nyoman Ady Irawan


Komentar

Berita Lainnya